33 Tersangka Narkoba dari Tukang Gorden, Musisi Hingga Kuli Bangunan Dibekuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam sebulan (dari tanggal 26 April hingga 27 Mei 2021) jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dengan menangkap 33 orang tersangka.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita yakni sabu seberat 161,47 gram sabu, ganja kering 6,054 gram, ekstasi 257 butir, pil koplo 926.040 butir dan tembakau sintesis 2.38 gram. Puluhan tersangka yang ditangkap merupakan wajah baru dan belum pernah berurusan dengan hukum.
Untuk modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka yakni menyimpan, mengantar dan menempel narkoba.
Sementara lima kasus besar yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni kepemilikan ganja kering atas nama Rudianto (41). Pria yang bekerja sebagai tukang gorden ini ditangkap bersama temannya Karnanda (21).
Penangkapan ini berlangsung di kamar kos tersangka Rudianto di nomor 14 di Jalan Kebudayaan nomor 25 Banjar Tengah Sidakarya Denpasar Selatan, Kamis 29 April 2021 sekitar pukul 17.30 WITA. Di dalam kamar kos tersebut, petugas kepolisian mengamankan 28 paket ganja kering seberat 2.205 gram.
Jaringan narkoba lainnya yang berhasil dibekuk adalah tersangka Rifyan (46) seorang musisi tinggal di Pasar Gelogor Carik nomor 110 Pemogan Denpasar Selatan. Ia ditangkap dengan barang bukti ganja kering seberat 3.812 gram.
"Ganja kering yang kami sita totalnya ada 6 kg lebih. Dari informasi diperoleh dari Sumatera. Ganja banyak di Aceh," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Narkoba AKP Losa Lusiano Araujo, SIK, saat rilis di mapolresta Denpasar, Kamis 27 Mei 2021.
Sementara dalam kasus sabu-sabu, petugas mengamankan tersangka Eko (38) di Jalan Raya Sesetan Denpasar Selatan. Barang bukti yang disita dari Eko yakni sabu seberat 6.22 gram. Jaringan narkoba lainnya yakni tersangka Hendra. Ia dibekuk Polisi dengan barang bukti 149.20 gram sabu dan 222 butir ekstasi.
"Narkoba jenis sabu ini masih kami kembangkan asal usulnya. Tapi dari pengakuan tersangka diedarkan di Denpasar," terangnya.
Penangkapan fenomenal dilakukan terhadap tersangka Kusmanto (35) dan Yunus (25). Dua kuli bangunan ini diringkus dengan barang bukti 926.040 butir pil koplo logo Y. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku pil koplo tersebut dipasok dari Jawa dan akan diedarkan di Denpasar kepada sesama kuli bangunan.
"Pil koplo ini dibawa dari Jawa, diseberangkan ke Banyuwangi dan Gilimanuk dan dibawa ke Denpasar. Mereka ini kuli dan diedarkan kepada sesama kuli bangunan. Untuk 10 butir pil koplo dijual seharga Rp 30 ribu," beber Kombes Jansen.
Perwira yang pernah menjabat Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu menerangkan, dalam penangkapan 33 tersangka narkoba ini, 8 tersangka berperan sebagai kurir dan 25 orang pemakai.
"Modus operandi menyimpan, mengantar dan menempel narkoba. Motifnya sindikat dan ekonomi," jelas perwira melati tiga di pundak ini.
Reporter: bbn/bgl