search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aksi Jambret di Pasar Digagalkan, Korban Teriak Selamatkan Diri ke Pos Polisi
Sabtu, 12 Juni 2021, 14:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Seorang jambret berinisial AE (22 tahun) dibekuk Polisi yang bertugas di Pos Polisi pasar Kebon Roek, Ampenan, Kota Mataram.

AE tertangkap tangan saat sedang beraksi menjambret sebuah handphone milik korban yang ditaruh di dashboard sepeda motor matic miliknya.

Kepala Kepolisian Sektor Ampenan, Kompol Raditya Suharta SIK di Mataram, Jumat (11/6) mengatakan pria asal Pejeruk ini beraksi di dekat Pasar Kebon Roek pada Selasa (8/6) pagi.

“Pelaku dengan sepeda motornya memepet kendaraan korban dari arah kiri dan mencoba mengambil handphone korban yang tersimpan di dashboard,” kata Raditya.

Korban yang sadar dengan upaya kejahatan pelaku langsung berteriak meminta pertolongan sembari mengejar pelaku yang langsung tancap gas ke arah barat menuju kantor Pos Polisi Pasar Kebon Roek. Apes bagi AE yang akhirnya tertangkap Polisi dan kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Ampenan, Kota Mataram.

“Mendengar teriakan korban, anggota yang berada di Pospol Pasar Kebon Roek kemudian keluar dan mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya,” jelas Kapolsek.

Setelah diperiksa, diketahui AE merupakan seorang Residivis kasus pencurian yang sudah pernah dipenjara sebelumnya. Kini AE dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami