search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Seorang Sopir Curi Uang Nasabah Bank, Begini Modusnya
Jumat, 18 Juni 2021, 10:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Seorang Sopir Curi Uang Nasabah Bank, Begini Modusnya

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sopir angkutan kota (Angkot) jurusan Telukbetung-Tanjungkarang Bandar Lampung inisial TK (43), mencuri uang milik penumpangnya.  Sopir angkot TK mengincar para penumpang wanita dan lansia yang habis mengambil uang di bank. Atas perbuatannya, TK ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung.

Polisi menangkap TK di kediamannya di Pelita Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Minggu (13/6/2021). Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung Iptu Widodo mengatakan, TK ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya yang selama ini mengincar wanita dan lansia. Pelaku ini sering beraksi mengambil uang korban, setelah korbannya mengambil uang pensiunan dan gaji di bank.

"Modus pelaku ini sengaja menunggu korban yang mengambil uang pensiunan dan gaji dari bank. Selanjutnya korban diarahkan pelaku, untuk naik ke Angkotnya dan menyuruh korban untuk duduk di depan mobil samping sopir," kata Iptu Widodo saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (17/6/2021).

Setelah naik di depan, pelaku kemudian berpura-pura menolong korban. Kemudian setelah ada celah sedikit, tangan pelaku langsung merogoh dan mengambil isi tas korban. Hal itu dilakukan saat penumpangnya hendak turun dan berpura-pura membukakan pintu Angkot dengan dalih rusak.

"Dari hasil aksinya ini, pelaku berhasil mengambil uang senilai Rp4,5 juta dan dua unit ponsel. Uang hasil curiannya ini, digunakan untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari bersama rekannya," ujar Widodo.

Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa Angkot korban dengan nomor polisi BE 2845 BU. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami