search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Lagi-Lagi Kasus Pelecehan Seksual di Kampus, Kini Eks Rektor
Sabtu, 19 Juni 2021, 09:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Lagi-Lagi Kasus Pelecehan Seksual di Kampus, Kini Eks Rektor

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Lagi-lagi kasus isu pelecehan seksual terjadi di perguruan tinggi Jember Jawa Timur. Kali ini terjadi di Universitas PGRI Argopuro (Unipar). Terduga pelaku adalam mantan rektor kampus tersebut.

Mantan rektor berinisial RS ini sudah mengundurkan diri dari jabatannya setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada dosen perempuan di kampus itu. Hal ini disampaikan Kepala Biro III Humas, Perencanaan, dan Kerja sama Unipar PGRI Jember Ahmad Zaki Emyus.

"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatannya berdasarkan keputusan pada 17 Juni 2021," katanya, Jumat (18/06/2021).

Ia mengatakan pihak Yayasan IKIP PGRI Jember sudah menerima laporan suami korban yang menjelaskan kronologis kejadian dan tuntutannya terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Profesor berinisial RS itu.

"Kampus tidak ingin terseret dalam kasus itu karena pelecehan seksual merupakan perbuatan pribadi yang dilakukan oleh petinggi Unipar, bukan institusi lembaga," tutur-nya.

Menurutnya Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI Jember atau Yayasan sudah mengambil langkah tegas dan memroses sesuai dengan aturan pokok kepegawaian di kampus setempat.

"Dalam aturan itu sudah jelas dan ada prosedur yang sudah dilakukan pihak yayasan, namun kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum," katanya.

Zaki menjelaskan pihaknya akan membentuk Pusat Studi Gender (PSG) untuk melindungi civitas akademika dari kasus serupa, sehingga diharapkan tidak ada lagi pelecehan seksual yang terjadi di Unipar Jember.

Berdasarkan surat pengaduan yang dibuat oleh suami korban MH dan dikirim ke pihak yayasan menyebutkan bahwa pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh Prof. RS pada saat diklat di Pasuruan pada 4-5 Juni 2021.

Dalam surat itu, suami korban mendesak Yayasan PGRI Jember memroses kasus pelecehan seksual dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan perlindungan kepada para dosen dan tenaga kependidikan perempuan yang sangat rentan menghadapi pelecehan seksual.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami