search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tak Terima Ditegur Gegara Merokok Saat Berkendara
Senin, 28 Juni 2021, 09:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Tak Terima Ditegur Gegara Merokok Saat Berkendara

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sebuah video memperlihatkan seorang pria tak terima ditegur oleh pengendara lain gegara merokok saat berkendara. Pria yang mengenakan masker di dagu itu marah-marah dan menantang agar ia diviralkan. Video tersebut diunggah oleh salah satu akun Instagram hingga viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terdengar si perekam video memprotes si pria yang merokok sambil berkendara hingga abu rokoknya mengenai mata si perekam video. "Bapak merokok di jalan. Maskernya sudah dibuka, abunya kena saya pak," kata si perekam video, Minggu (27/6/2021).

Si pria itu justru menjawabnya dengan ngegas. Ia tak terima ditegur oleh si perekam video. "Ya tutup saja, tutup (kaca helm). Bukan salah saya kok," jawab si pria. Pemuda perekam video itu tetap bersikeras menyalahkan pria itu lantaran nekat merokok sambil berkendara hingga ia menjadi korban.

Namun, si pria itu justru semakin ngegas tak terima disalahkan. Ia juga sempat menunjuk-nunjuk wajah perekam video sambil marah-marah. "Opo?! Kon kakehan pola, padane aku bapakmu ta! (Kenapa! kamu kebanyakan tingkah, kayak aku ini bapak kamu kah?)" jawab si pria. "Ya sudah saya rekam, viralkan," kata si perekam.

"Monggo!" teriak si pria. Aksi pria tak terima ditegur gegara merokok saat berkendara itu langsung mencuri perhatian publik. Banyak warganet geram dengan aksi pria itu lantaran merasa paling benar sendiri. Padahal, larangan merokok saat berkendara sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat

Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan pidana mengacu pada pasal 283 UU No 22 tahun 2009. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Merokok Sambil Berkendara Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.

"Paling benci sama orang merokok di jalan tidak menghargai pengendara lain," kata seorang warganet. "Paling gemas lihat orang merokok sambil naik motor, pengendara di belakangnya terkadang kena abu rokoknya, cilakanya lagi sering kena mata," balas warganet lain. "Iya nih teman gue operasi kena bara rokok karena orang merokok sambil bawa kendaraan," timpal warganet lain.

"Masih banyak yang kayak gini ditegur malah ngomel-ngomel, enggak ditegur membahayakan orang banyak," ungkap warganet lainnya. "Laporkan saja karena sudah ada peraturannya tuh enggak boleh merokok sambil berkendara," ucap warganet lain.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami