search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Viral Bule Naik Motor Tak Pakai Helm
Rabu, 28 Juli 2021, 14:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Viral Bule Naik Motor Tak Pakai Helm

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Viral bule naik motor tak pakai helm. Netizen geram dan langsung menyinggung kelakuan bule di Bali.

Bule tak pakai helm itu viral dalam unggahan video di laman Instagram @jogja24jam, terdapat pasangan turis yang sedang berlibur di Yogyakarta.

Dalam video tersebut terlihat pasangan turis itu mengendarai kendaraan roda dua atau sepeda motor tanpa memakai helm sebagai standar keamanan saat mengendarai kendaraan roda dua di jalan.

Pasangan turis itu terlihat dengan leluasa melintasi jalan-jalan utama di Kota Gudeg, seperti area Tugu Jogja dan kawasan Gejayan yang dikenal dengan lalu lintas yang padat dan jika terjadi kecelakaan dan pengendara tidak mengenakan helm bisa berakibat fatal.

@irvan_bagus_p “Kalau di Bali sih biasa ,kyaknya kebawa suasana Bali.”

@aviyesi_ “Belom tau die polisi Jogja galak ???”

@maretharahayu “Apa klo turis bule bisa bebas gitu ya… ?”

@madeys21 “kalo helm kan urusan mereka, kalau jatoh kepalanya benjol juga mereka yg ngerasain, kalo ditilang juga mereka yg ribet, lain halnya kalau nerobos lampu merah, dll, sama2 melanggar tp lebih ke efeknya sih merugikan diri merek sendiri atau orang lain juga.”

Beberapa netizen lain juga berkomentar menuntut perlakuan yang sama dalam penegakan hukum bagi pelanggar, khususnya para pengguna jalan yang tidak menggunakan perlengkapan yang semestinya saat mengendarai kendaraan roda dua.

Rabu (28/7/2021), saat berkendara menggunakan kendaraan roda dua, salah satu perlengakapan yang wajib digunakan adalah helm.

Alasannya bukan untuk mencegah ditilang saja, melainkan melindungi kepala dari benturan jika terjadi kecelakaan.

Kewajiban penggunaan helm diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya jelas tertulis kewajiban akan menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) ayat (2). Sanksi pelanggaran bisa berupa kurungan pidana selama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami