11 Tempat Usaha di Tabanan Kedapatan Melanggar Saat Sidak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Sidak PPKM terus digelar oleh tim yustisi Pemkab Tabanan. Pada Rabu (11/8) malam, tim mendapati masih banyak pemilik usaha yang menyediakan sarana tempat duduk dan berpotensi terjadinya kerumunan.
Termasuk juga masih didapatinya toko modern yang melewati batas jam buka. Tim yustisi yang melibatkan TNI, Polri, Sat Pol PP Tabanan dan Dishub Tabanan mengikutkan dan bersinergi dengan BPBD dan Satgas Gugus Tugas Covid didapati ada 11 pemilik usaha yang masih menyediakan sarana tempat duduk.
Selain itu juga didapati warga yang masih mengindahkan pemakaian masker ataupun tidak menggunakan masker dengan benar. Para pelanggar ini pun diberikan teguran sampai dengan hukuman push up.
Dipimpin langsung Kapolres Tabanan AKBP Renefly Dian Candra, petugas melaksanakan yustisi dan penertiban di pusat pertokoan Jalan Gajah Mada Tabanan, termasuk juga menyasar Pasar Senggol Tabanan.
Barulah tim gabungan bergerak menuju arah Kecamatan Kerambitan menyasar sejumlah warung angkringan, pusat perbelanjaan dan toko modern, melewati simpang Penyalin, Desa Pangkung Karung dan Desa Sembung, Kerambitan.
“Kami tak akan pernah berhenti mengingatkan masyarakat agar selalu patuh ,” ujar Kapolres Renefly.
Kegiatan yustisi ataupun pengawasan PPKM di masyarakat, Kapolres Renefly menekankan agar para petugas tetap mempedomani norma kesopanan, tetap humanis dalam peneguran dan penindakan terhadap pelanggaran prokes maupun kepada masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM level 4.
“Humanis dalam bertindak tetapi tegas dalam menegakkan aturan,” tegas Kapolres.
Termasuk juga menekankan agar para petugas juga disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Karena sebagai petugas penegak prokes agar bisa memberikan contoh kepada masyarakat tentang prokes yang benar, termasuk dalam penggunaan masker.
“Jangan sampai ada petugas yang memakai masker tidak benar saat melakukan peneguran,” ujarnya.
Reporter: bbn/tab