Google Didenda Korsel Rp2,5 Triliun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Komisi Pengawas Persiangan Usaha Korea Selatan (KTFC) melayangkan denda pada Google Alphabet Inc senilai USD 177 juta atau setara Rp2,57 triliun pada hari ini.
Menyadur Bloomberg Selasa (14/9/2021), Google dianggap menghambat pengembangan persaingan sistem operasi Android dengan kampanye yang mendominasi perangkat lunak smartphone.
KTFC menuduh Google menggunakan daya tawarnya yang sangat besar untuk memeras persaingan dengan menggerakkan lebih dari 80 persen smartphone di seluruh dunia. Denda ini adalah salah satu yang tertinggi yang dikenakan di negara itu atas penyalahgunaan dominasi pasar.
Terkait hal ini, Google mengatakan Android telah mempercepat inovasi – termasuk di perusahaan Korea dan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. "Keputusan KFTC yang dirilis hari ini mengabaikan manfaat ini, dan akan merusak keuntungan yang dinikmati oleh konsumen," kata perusahaan itu.
KFTC ingin memacu persaingan dengan membebaskan perusahaan untuk membuat garpu Android – versi yang dibangun dari blok bangunan dasar yang sama tapi dimodifikasi agar sesuai dengan tujuan pabrikan. Hal ini menargetkan kelas perangkat yang berbeda atau kasus penggunaan tanpa takut tindakan hukuman dari Google.
"Tindakan Komisi Pengawas Persiangan Usaha Korea (KTFC) tidak terbatas pada perangkat seluler, tapi langkah korektif termasuk terkait perangkat seperti jam tangan pintar dan TV pintar," kata ketua KTFC Joh Sung-wook pada hari Selasa.
"Oleh karena itu, kami berharap bahwa inovasi baru akan terjadi karena beberapa tekanan kompetitif di bidang ini diaktifkan."(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net