Trase Jalan di Pinggir Pantai Digeser, Ini Kata Kadis PUPR Badung
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Peraturan Bupati Badung tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Kecamatan Kuta Selatan periode 2021-2041, mulai dikonsultasikan Dinas PUPR Kabupaten Badung, Selasa (28/9).
Hal tersebut berkaitan dengan Perubahan RDTR terkait UU Cipta Kerja yang mana ketentuan terdahulu menyangkut RDTR Kuta Selatan belum mengikuti ketentuan kemudahan investasi yang diamanatkan dengan UU Omnibus Law itu.
Adapun hal menjadi poin penting pembahasan adalah, terkait trase jalan lingkar Kuta Selatan. Terutama ruas titik jalan lingkar di wilayah Desa Ungasan sampai ke Pecatu. Dilakukannya, trase jalan di sepanjang 5 Km itu, yang sebelumnya direncanakan berada di pinggir pantai, kini berubah dan digeser ke posisi tengah-tengah.
Perubahan itu, kata dia, berdasarkan masukan dan permintaan dari masyarakat. Ia mengatakan kalau pergeseran tersebut tidak mempengaruhi proses Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), karena perubahan itu pada dasarnya adalah untuk menyempurnakan dasar hukumnya. Dengan pergeseran itu, nantinya akan ada pembebasan lahan di titik tersebut.
"Jadi hal itu kini kita masukan kedalam RDTR yang baru, jadi kedepan tinggal pembebasan lahan," jelas Kadis PUPR Badung, IB Surya Suamba di Badung.
Terkait pembebasan lahan, diperkirakan anggaran diperlukan sekitar Rp500 miliar. Namun pembebasan tersebut belumlah dilakukan, karena masih menunggu kondisi normal atau terbebas dari pandemi Covid-19.
"Setelah proses ini, nanti akan dilanjutkan pembahasan lintas sektor di Kementerian oleh Bupati, baru kemudian proses finalisasi. Nanti juga akan ada proses rekomendasi dari Gubernur, terkait mekanisme peraturan bupati," pungkasnya.
Reporter: bbn/aga