Selingkuhi Istri Krama, Bendesa Adat Dituntut Mundur
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sebagian besar seluruh krama di Desa Adat Munjung Sari Kerti, Desa Tegallingah menuntut sebuah keadilan atas perbuatan yang dilakukan bendesa adatnya ketika diketahui melakukan hubungan perselingkuhan dengan salah satu kramanya yang notabene telah memiliki suami.
Bahkan akibat perselingkuhan itu berdampak pada perceraian hubungan suami istri krama tersebut. Sejumlah krama yang tidak puas dengan perbuatan yang dilakukan Bendesa meski telah melakukan mediasi meminta agar segera diminta mengundurkan diri.
Terlebih sejumlah tulisan kertas terpampang di beberapa sudut desa yang mengungkap surat pernyataan atas perbuatan perselingkuhan yang dilakukan. Tokoh masyarakat Desa Tegallingah, Nyoman Sumatra (70), sangat menyayangkan kejadian tersebut terjadi dan dianggap telah mengotori desa Adat, dimana seorang penghulu desa yang mestinya memberikan contoh baik, malah berbuat kurang baik kepada warganya sendiri.
"Kita berharap adanya kejadian ini MDA Buleleng turun tangan meluruskan dan menegakkan aturan adat. Saya sangat kecewa padahal sudah ada contoh Sarati (pembuat sajen) desa berbuat sama dan disuruh mundur serta diberhentikan, serta semua prayangan/pura disucikan karena dianggap telah mengotori desa (leteh). Nah ini kok dia sebagai pemimpin tidak mau seperti warganya itu," ujar Sumatra, Sabtu (2/10/2021).
Sumatra sebagai sesepuh di Desa Tegallingah juga menyebutkan, permasalahan yang terjadi telah dibahas di dalam Kerta Desa atas kelakuan Bendesa Adatnya.
"Paruman saja tidak pernah dilaksanakan, dulu saya sebagai Bendesa dan karena sakit, jabatan itu saya serahkan langsung kepadanya. Sekarang seperti ini terjadi kecewa saya. Dalam awig desa adat sudah diatur (mungguh), warga di bawah sudah banyak memperbincangkan dan berharap bendesa menyadari dirinya sendiri, nanti siapa disetujui menjabat itu lah untuk melaksanakan upacara adat," papar Nyoman Sumatra.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, perselingkuhan kedua pihak itu diketahui melalui SMS antara Bendesa dan Istri warga yang ditangkap oleh suaminya dari HP milik istrinya terdapat percakapan tertentu menyudut ke arah perselingkuhan pada Mei 2021 lalu.
Adanya permasalahan di antara Bendasa Adat Munjung Sari Kerthi dengan istri warga, Ketua MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa mengganggap hal tersebut permasalahan pribadi tidak ada pelanggaran secara adat.
"Terkait dengan itu sepertinya masalah pribadi kedua belah pihak, disana prajuru adat Kertha Desa harus menggelar paruman dulu jangan dan tidak bisa diberhentikan yang bersangkutan secara acuan sepihak. Boleh nanti prajuru adat datang ke MDA dan tentu nanti kita akan panggil Bendesanya," papar Dewa Budarsa.
Ketua MDA Buleleng, Dewa Budarsa juga mempertanyakan proses paruman yang harus dilakukan menyikapi persoalan yang terjadi, sehingga tatanan ataupun permasalahahan tersebut dapat diselesaikan dengan paruman dan tercatat.
"Kalau saratinya sudah diberhentikan berarti hukum adatnya sudah jalan berdasarkan awig, nah sekarang bagaimana paruman desanya menunjukkan sikap yang tidak lepas dengan kesepakatan musyawarah di krama desa melalui paruman. Kalau nantinya berlanjut dalam paruman saya harus menerima berita acara itu di MDA, tidak boleh karena ada sentimen pribadi menjadi masalah besar dan saya tidak menghendaki itu. Tapi kalau perbuatanya salah ada putusan hakim baru bisa kita katakan salah, sekarang kembali ke hukum adatnya," papar Budarsa.
Sementara, keinginan krama untuk menggantikan bendesa semakin menguat, bahkan setiap krama meminta agar permasalahan itu segera disikapi pihak-pihak terkait. Krama pun memasang spanduk di balai dusun serta menunjukkan surat pengakuan dan pernyataan dari Bendesa adat yang dalam poin 3 menyebutkan, Saya pihak (1) mengakui pernah berhubungan perselingkuhan dengan istri pihak (2) dan meminta maaf kepadanya dan keluarga dan berjanji tidak mengulangi perbuatan itu kepada siapapun.
Demikian surat pernyataan ini saya buat sebenarnya dengan penuh tanggungjawab dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan apabila di kemudian hari saya melanggar pernyataan ini saya siap dituntut secara hukum yang berlaku.
Sementara, Bendesa Desa Adat Munjung Sari Kerti, Desa Tegallingah berinisial KA belum diperoleh keterangan secara resmi berkaitan dengan desakan krama untuk mencopotnya sebagai bendesa akibat persoalan perselingkuhan.
Reporter: bbn/bul