search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Laporkan Bendesa, 2 Krama Adat Diancam Akan Diusir dari Desa
Minggu, 10 Oktober 2021, 23:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Laporkan Bendesa, 2 Krama Adat Diancam Akan Diusir dari Desa

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng Cokorda Gde Putra Pemayun dipolisikan oleh 2 kramanya.  Sementara Desa Adat memberi tempo dua pekan agar dua krama tersebut yakni I Made Wisna dan I Ketut Suteja untuk meninggalkan karang ayahan Desa. 

Konflik ini memuncak karena mediasi terkait penyertifikatan tanah teba yang diperebutkan antara Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring dengan sejumlah krama buntu. 

Dari laporan dua krama tersebut ke Polres Gianyar, Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng Cokorda Gde Putra Pemayun sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat. Sedangkan dua krama yang kena sanksi Kanorayang yakni I Made Wisna dan I Ketut Suteja diberi tenggang waktu dua minggu untuk angkat kaki. 

Keputusan 'mengusir' dua krama Kanorayang ini terungkap saat Paruman Agung Desa Adat Jro Kuta Pejeng yang digelar di jaba Pura Dalem Tenggaling, Minggu (10/10) sore. 

Terkait penetapan tersangka, Cok Pemayun mengakui hal tersebut dihadapan ratusan krama yang ikut paruman Agung. 

"Titiyang sampun dados tersangka. Tapi titiyang belum tahu dimana letak kesalahan tyang," ungkapnya. 

Versi Cok Pemayun, pengisian blanko dan form penyertifikatan tanah seluruhnya diisi oleh Petugas BPN Gianyar. "Di sampun puput, baru tanda tangan Perbekel, Bendesa dan Kelihan," jelasnya. 

Meski demikian, Cok Pemayun mengaku tidak takut menyandang status tersangka. "Titiyang nenten jerih dijadikan tersangka. Bahkan oleh krama titiyang sendiri. Tyang patut bertanggungjawab dados Bendesa," tegasnya. 

Atas penetapan tersangka itu pula lah, Desa Adat bertindak tegas terhadap dua krama yang melaporkannya serta sejumlah krama yang keberatan tanah teba disertifikatkan atas nama Desa Adat. Desa Adat menggelar paruman Agung sekaligus membuat perarem terkait polemik ini. 

"Karena tidak ada lagi mediasi, kasus ini lanjut. Maka desa Adat melalui paruman Agung membuat perarem," tegas Cok Pemayun. 

Isi pararem ini menyikapi dua krama yang kena sanksi Kanorayang dan sejumlah krama yang keberatan tanah teba disertifikatkan atas nama Desa Adat Jro Kuta Pejeng. Bahwa tanah yang akan diambil oleh Desa Adat adalah tanah ayahan desa yang terdiri dari Parahyangan, Pawongan, Palemahan. 

Selain milik desa Adat, bisa dimiliki oleh krama bersangkutan. Jangka waktu yang diberikan untuk segera angkat kaki yakni kalih wuku atau dua minggu. Terhitung mulai, Minggu (10/10). Dalam rentang waktu tersebut, dua krama yakni I Made Wisna dan I Ketut Suteja harus sudah angkat kaki dari Desa Adat Jro Kuta Pejeng. 

Dan jika tidak mengikuti pararem, maka prajuru desa bersama Pecalang akan turun tangan mengusir paksa dua krama tersebut. 

Sementara kepada krama yang keberatan tanah teba-nya disertifikatkan atas nama Desa Adat Jro Kuta Pejeng dibatasi haknya mekrama Adat. 

Dilarang menggelar upacara Ngaben, mekingsan ring geni di Setra Adat dan tidak dapat nuwur tirta Kahyangan Tiga. Apabila tetap bermaksud menggelar pengabenan maupun mekingsan ring geni, krama tersebut dikenakan sanksi penanjung batu. Besarannya 1 kilogram beras kali jumlah krama desa Adat Jro Kuta Pejeng sebanyak 1.118 orang. 

Krama bersangkutan juga tidak akan mendapatkan arah Banjar atau pengumuman. Tidak mendapatkan upasaksi dari prajuru jika menggelar upacara Panca Yadnya. Juga dilarang nuwur Pemangku Kahyangan Tiga, tidak mendapat nuwur Tirta Kahyangan Tiga. 

Krama juga tidak mendapat pelayanan Adat. Krama yang mendapatkan sanksi ini diberikan tempo asasih (35 hari kalender Bali) untuk pikir-pikir. 

Namun jika krama Kanorayang dan krama yang keberatan mau mencabut keberatannya maka ancaman angkat kaki tersebut, kata Cok Pemayun masih bisa ditoleransi. 

"Sebelum batas waktu, jika sadar (mencabut laporan). Krama ini akan kembali menjadi krama Adat. Pasti kami terima, hanya akan kena Penyangaskara. Ada waktu dua minggu," tegas Cok Pemayun. 

Hal serupa juga berlaku untuk krama yang keberatan. Tidak akan dikenakan sanksi apapun, jika mencabut keberatan dan bersedia kembali menjadi krama Adat.

Ditemui terpisah, kubu keberatan I Ketut Sudiarta bersama salah satu krama Kanorayang I Made Wisna tegas menolak perarem tersebut. Pertama karena merasa tidak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat saat paruman Agung. Kedua karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan perarem tersebut yang memojokkan mereka. 

"Kami dengar juga, kami yang Kanorayang dikasi waktu dua minggu. Yang keberatan sebulan, kami tegas menolak, kami akan diskusikan hal ini," jelas I Made Wisna. 

Pihaknya mengaku akan terus berjuang. Made Wisna berkeyakinan sudah berada di jalan yang benar. "Karena kami punya bukti dan penguasaan fisik yang jelas," ungkapnya.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami