search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Agar Bisa Nikah Lagi, Pria ini Buat Surat Palsu Kematian Istri
Selasa, 30 November 2021, 17:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Agar Bisa Nikah Lagi, Pria ini Buat Surat Palsu Kematian Istri.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Demi bisa mempersunting wanita idaman lain (wil), pria paruh baya berusia 56 tahun, bernama Suraji nekat membuat surat palsu kematian istrinya.

Cara itu dilakukannya guna memanipulasi bahwa dirinya berstatus duda dan mempersunting wanita lain pujaan hatinya. Akibatnya, ia pun harus berurusan dengan hukum dan kini telah dilimpahkan ke Kejari Badung untuk segera masuk persidangan.

Dalam kasus ini, Suraji tidaklah sendiri. Pihak kejaksaan Badung juga menyeret Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Petang, Badung, bernama Abdul Munir (43) lantaran dinilai telah bersengkokol dengan imbalan yang diberikan oleh Suraji.

Atas perbuatannya itu, Suraji dan Munir disangkakan dengan Pasal Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 8 tahun. 

"Keduanya dijerat dalam perkara pemalsuan surat, dan terancam pidana penjara paling lama 8 tahun," sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.

Dijelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka (tahap II) ke JPU pada Rabu. (24/11) lalu sekitar Pukul 13.00 WITA. Pelimpahan kedua tersangka ini diterima oleh JPU Putu Yumi Antari, dan Si Ayu Alit Sutari Dewi. 

Lanjut Bamax, tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka ini terjadi sekitar bulan Agustus 2019 bertempat di Kantor Urusan Agama, Petang, Badung. Saat itu, tersangka Munir membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini, yang merupakan istri sah dari tersangka Suraji. 

"Dalam surat-surat itu menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia. Padahal korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini," kata Jaksa Bamax.

Selain itu, tersangka Munir juga membantu memalsukan KTP, dan KK atas nama Suraji dan Hernanik. Surat-surat ini kemudian digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan dengan Hernanik. Atas pekerjaannya ini, Munir mendapat upah Rp 1,5 juta dari Suraji.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami