Molnupiravir Dapat Izin BPOM Jadi Obat Covid-19
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan sudah memberikan lampu hijau terkait izin penggunaan darurat (EUA) obat virus corona (Covid-19) produksi perusahaan farmasi Merck, Molnupiravir.
Meski demikian, Kepala BPOM Penny K Lukito belum membeberkan detail BPOM mengeluarkan EUA obat yang diklaim ampuh mengurangi perburukan kondisi kesehatan pasien Covid-19 tersebut.
"Obat Molnupiravir sudah dapat EUA," kata Penny kepada wartawan, Senin (10/1) dikutip dari cnnindonesia.com.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyatakan bahwa obat alternatif Covid-19 Molnupiravir tiba di Indonesia pada Senin (3/1) lalu. Kendati demikian, obat Molnupiravir itu menurutnya akan disimpan terlebih dahulu untuk dipersiapkan jika terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Budi mengatakan, berdasarkan penelitian, Molnupiravir mampu memberikan proteksi sebesar 50 persen, namun hasil terkini bergeser ke 30-40 persen.
Selain Molnupiravir, Budi juga mengaku pihaknya juga telah membeli obat Covid-19 besutan Pfizer, Paxlovid yang diklaim bisa mencegah tingkat kematian hingga 90 persen dan mengurangi potensi rawat inap hingga 70 persen.
Mantan wakil menteri BUMN itu menambahkan, obat Paxlovid juga dijadwalkan akan didatangkan pada bulan ini.
Reporter: bbn/net