search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria di Gianyar Bunuh Selingkuhan, 32 Kali Tusuk Istri
Selasa, 25 Januari 2022, 14:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pria di Gianyar Bunuh Selingkuhan, 32 Kali Tusuk Istri.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Pria di Gianyar berinisial NW, 36, yang berbekal sabit dan pisau kecil membunuh selingkuhan istrinya, Jupriadi, 36, pada Senin malam (24/1). 

Saat itu pula, pelaku juga menusuk istrinya, NKS, 29. Pelaku NW sudah tahu hubungan spesial istrinya dengan Jupriadi. Terlebih, Wanta punya rekaman percakapan keduanya. 

Lantaran emosi, Wanta menyiapkan sabit dan pisau kecil. Dia langsung ke counter HP istrinya di Jalan Pasekan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. Tiba di konter Wanta langsung mengayunkan sabit ke punggung Jupriadi.

Korban langsung lari menyelamatkan diri. Mata sabit masih menempel di punggung korban. Tidak puas, pelaku menusuk istrinya sebanyak 32 kali. Kegaduhan itu langsung dilaporkan kepada Polsek Sukawati.

Kapolsek Sukawati, Kompol Made Ariawan P, membenarkan. Para korban langsung dilarikan ke RS. Jupriadi dilarikan ke RS Ganesha dan dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan, istri pelaku dirawat di RS Premagana dalam keadaan kritis. 

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Jupriyadi dan korban istriya dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah sabit dan sebilah pisau ukuran kecil,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau ukuran kecil, satu bilah sabit yang sudah dalam keadaan mata sabit terlepas dengan gagangnya. Serta sejumlah pakaian milik pelaku dan korban yang berisi bercak darah.

Motif pelaku melakukan penganiayaan karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban Jupriyadi yaang diduga selingkuh dengan istri pelaku. 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 351 ayat(3) KUHP dan pasal 44 ayat (1) undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami