Eksekusi Toko di Payangan, Penghuni Masih Bertahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mengeksekusi toko dan warung di Terminal Payangan, Jumat (3/6) pukul 10.00 WITA.
Lahan toko dan warung yang dieksekusi sudah dilelang oleh Bank BPD Bali seharga Rp1,8 miliar. Pengadilan juga menugaskan sejumlah pekerja untuk mengevakuasi barang dagangan ke gudang yang disediakan pemenang lelang.
Surat eksekusi dibacakan oleh Juru Sita PN, Nyoman Darwin Saputra Kembar. Usai eksekusi, Nyoman Darwin menyatakan kronologis awal, penghuni toko dan warung, Made Sujana awalnya berhutang ke bank dengan jaminan dua sertifikat.
Yakni sertifikat toko seluas 125 M2 dan sertifikat rumah warung seluas 216 M2. Karena tidak sanggup membayar, lalu diajukan lelang.
“Lelang dimenangkan oleh Pak Sunarta, lalu pak Sunarta memohon eksekusi karena merasa menang lelang,” ujarnya.
Meski sudah dibacakan putusan pengadilan, penghuni toko, Made Sujana tetap bertahan. Berdasarkan putusan pengadilan, panitera bersama kepolisian dan pekerja tukang angkut melakukan pengosongan dengan memasukkan barang dagangan ke truk dan mobil bak terbuka.
“Sudah disiapkan gudang dari pihak pemohon, sudah dicatat, ada petugas mencatat. Nanti ada catatan dari pengosongan itu diberikan kepada termohon,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol Wayan Latra didampingi Kapolsek Payangan, AKP Agus Ady Wijaya, menyatakan petugas yang diterjunkan 60 orang dari Polres dan Polsek.
“Selama eksekusi, sementara tidak ada kendala, karena ini sudah inkrah, sudah jadi keputusan pengadilan,” ujarnya.
Untuk menjaga keamanan, kepolisian mengamankan kegiatan dengan mengajak termohon (Made Sujana) mengenai prosesnya.
“Untuk mediasi, dari Payangan sudah ingatkan, mengajak, demi masyarakat kita,” tutupnya.
Reporter: bbn/gnr