Pria di Denpasar Aniaya Calon Istri Hingga Babak Belur
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua sejoli bernama George Herman Lakollo (31) dan Andom Wahyuning Glory (31), gagal meneruskan hubungan ke pelaminan. Pasalnya, keduanya bertengkar hebat hanya gara-gara gosip yang tak jelas asal-usulnya.
Celakanya, George menghajar pacarnya hingga babak belur. Tidak terima dipukul, Wahyuning melaporkanya ke Polsek Denpasar Barat. Apa daya, George ditangkap dan kini mendekam dalam tahanan.
Pertengkaran kedua pasangan kekasih itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Sutoyo Gang III Nomor 6 Banjar Gemeh, Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, pada Kamis 9 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 WITA.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, pertengkaran pasangan kekasih itu hanya sepele dan tidak jelas asal usulnya. Diketahui, keduanya menjalankan bisnis pakan anjing.
Suatu ketika, George mendengar gosip bahwa dirinya adalah kacung dari calon istrinya, Wahyuning. Tidak senang dituding kacung, George mengundang Wahyuning untuk datang ke rumahnya di TKP. Sebelum bertengkar hebat, keduanya minum arak di teras rumah.
Nah, pada saat itulah George meluruskan pembicaraaan terkait gosip tentang dirinya yang dituding kacung. Tak disangka, keduanya emosi bahkan tidak ada yang mau mengalah. Hubungan yang sudah dibina sejak lama itu akhirnya buyar setelah George melakukan pemukulan terhadap Wahyuning.
"Saat akan meluruskan gosip itu keduanya terjadi salah paham. Tiba-tiba saja pelaku menganiaya korban," beber Kompol Hendra didampingi Kasi Humas Polresta Iptu Ketut Sukadi, pada Senin 13 Juni 2022.
Dengan wajah pitam, George menjotos kepala korban di bagian sebelah kiri. Ia kembali beringas dan mencekik serta membanting pacarnya ke tanah. Tak hanya itu, Wahyuning juga ditendang dengan kaki hingga mengenai dada dan mulut korban.
Insiden kekerasan itu mengakibatkan korban mengalami sakit pada bagian dada, kepala atas, punggung, luka cakar pada leher, luka gores pada punggung sebelah kiri, dan luka pada bibir atas.
Setelah menerima laporan dari korbannya, Polisi menangkap George dan langsung ditahan di Polsek Denpasar Barat.
"Pelaku ditangkap di TKP dan kami kenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2,8 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl