search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengelolaan Limbah Masker Sebagai Alternatif Mitigasi Penularan Covid-19
Senin, 24 Oktober 2022, 23:02 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pengelolaan Limbah Masker Sebagai Alternatif Mitigasi Penularan Covid-19.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus Covid-19 di Indonesia secara umum dapat dikatakan masih fluktuatif, sehingga perlu kewaspadaan dan tetap mengetatkan protokol kesehatan. 

Guna menjaga penyebaran kasus tetap terkontrol tidak saja membutuhkan upaya untuk mengoptimalkan protokol kesehatan, namun perlu juga memikirkan langkah alternatif mitigasi. Alternatif mitigasi dibutuhkan untuk membantu menekan jumlah kasus, salah satunya dengan pengelolaan masker bekas pakai atau limbah masker. 

Peningkatan jumlah kasus Covid-19 secara otomatis diikuti dengan peningkatan jumlah limbah yang dihasilkan. Limbah yang dihasilkan dari penanganan kasus Covid-19 untuk di tempat layanan kesehatan, terutama rumah sakit tentunya sudah ada prosedur pengelolaanya. 

Tantanganya adalah pengelolaan limbah masker bekas pakai di rumah tangga dan layanan fasilitas umum. Keberadaan limbah masker ini tidak saja mempengaruhi layanan pengelolaan sampah padat di masyarakat tetapi juga memberikan ancaman pada kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. 

Kegagalan dalam pengelolaan limbah masker dapat menjadi salah satu faktor pemicu penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat. Dibutuhkan cara inovatif untuk mengelola masker bekas pakai sehingga tidak menjadi sarana penyebaran Covid-19. Pengelolaan masker bekas tidak dapat dijadikan satu dengan sampah karena termasuk dalam limbah berbahaya. 

Kategori berbahaya karena Covid-19 adalah virus pathogen dan dapat menular dengan sangat mudah. Standarisasi, prosedur, pedoman dan penerapan ketat pengelolaan limbah pandemi COVID-19 harus dipertimbangkan dengan cermat untuk mengurangi risiko penyebaran pandemi ke lingkungan tempat tinggal dan tempat umum. 

Prosedur pengelolaan limbah masker di Indonesia telah diatur dalam surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Covid-19. Ketentuan tersebut memuat ketentuan bahwa dalam upaya mengurangi timbulan sampah maka dapat menggunakan masker kain tiga lapis. 

Pembuangan masker sekali pakai harus di dahului dengan penyemprotan disinfektan atau cairan pemutih. Ketentuan ini sayangnya tidak tersampaikan hingga ke masyarakat tingkat bawah, khususnya pada level rumah tangga. Sosialisasi terhadap surat edaran ini tidak sama masifnya dengan sosialisasi protokol kesehatan (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak). 

Kenyataanya pengelolaan limbah masker pada tingkat rumah tangga tidak sesuai dengan surat edaran Nomor SE.3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021. Masker bekas pakai umumnya dibuang ke tempat sampah tanpa didahului dengan perlakuan penyemprotan disinfektan. Dampaknya tidak jarang masker bekas pakai tersebut berakhir di tempat pembuangan sampah. Kondisi ini menjadi pemicu penularan Covid-19 antar anggota keluarga, selain memang karena ketidaktaatan pelaksanaan prokes saat berada di dalam rumah. 

Kedepannya dalam kasus pandemi, seperti Covid-19 saat ini diperlukan standar pengelolaan limbah yang jelas dari tingkat rumah tangga. Standar pengelolaan tersebut mulai dari pemisahan di tingkat sumber hingga pada tahap akhir. Penataan kembali pengelolaan sampah tingkat rumah tangga mesti mulai dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan kasus pandemi. Lemahnya pengelolaan hingga pengawasan pengelolaan sampah rumah tangga selama ini menjadi bertambah kacau ketika munculnya kasus pandemi dengan limbah infeksiusnya. 

Layanan pengelolaan sampah di fasilitas umum juga sudah saatnya di evaluasi, karena secara standar seharusnya menyediakan tempat sampah dengan kategori organik, anorganik, kertas dan kaca. Implementasinya tidak jarang di fasilitas umum hanya menyediakan satu tempat sampah untuk semua jenis sampah. 

Masyarakat pada sisi lain juga masih menganggap limbah masker sama dengan sampah pada umumnya, sehingga limbah masker sering ditemukan di tempat sampah. Fenomena ini terjadi karena lemahnya perhatian pemerintah terhadap penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah pada fasilitas umum. Fenomena yang sama terjadi di lingkungan perkantoran dan sekolah, sehingga memungkinkan terjadinya penularan kasus Covid-19 di lingkungan perkantoran, sekolah dan rumah tangga. 

Bercampurnya sampah dengan masker bekas pakai menyebabkan potensi penularan Covid-19 lebih tinggi. Masker bekas pakai di masa pandemi dikategorikan sampah medis, karena telah terkontaminasi. Memperketat aturan pembuangan limbah masker menjadi kebutuhan yang harus dilakukan pemerintah demi kesehatan masyarakat dan mengantisipasi pencemaran lingkungan. Sosialisasi secara masif dan berkelanjutan wajib dilakukan untuk mengurangi jumlah infeksi dan angka kematian. Sosialisasi dengan melibatkan peran aparatur desa dan tokoh masyarakat akan menjadi bagian dalam upaya membangun kesadaran masyarakat akan ancaman limbah masker. 

Limbah masker yang berserakan di fasilitas umum dan tertimbun bersama sampah di tempat pengolahan akhir menunjukkan lemahnya pengawasan. Munculnya beberapa kasus pembuangan limbah dari klinik tes antigen atau PCR  di ruang terbuka menjadi bukti masih lemahnya pengawasan pembuangan limbah. Apabila pembiaran ini terus terjadi maka akan sangat sulit mengendalikan penularan Covid-19. 

Evaluasi secara menyeluruh tata kelola pembuangan limbah masker wajib dilakukan, agar kedepan kasus yang sama tidak terulang kembali. Prosedur pembuangan, penyimpanan, pengangkutan hingga pemusnahan sudah saatnya dibuat lebih detail dan mudah dipahami oleh masyarakat. 

Daur ulang masker bekas pakai harus tetap dipertimbangkan sebagai salah satu strategi penanganan covid-19 yang mengedepankan kosep zero waste. Upaya daur ulang dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan disinfektan terhadap limbah masker. 

Beberapa penelitian menyebutkan jika limbah masker di daur ulang dapat menjadi sumber energi terbarukan, bahan pengganti semen hingga sebagai bahan baku pipa. Langkah daur ulang ini menjadi penting dalam upaya efisiensi sumber daya alam dan pemanfaatan bahan baku secara optimal. 

Mitigasi penyebaran Covid-19 tidak hanya cukup melalui penegakan protokol kesehatan, tetapi juga harus melihat secara holistik hingga pengelolaan limbah yang dihasilkan. Covid-19 nyatanya tidak hanya masalah kesehatan manusia semata, penanganannya juga harus memperhitungkan dapak sosial dan lingkungan. Langkah mitigasi alternatif mesti terus diupayakan sebagai sebuah inovasi dalam upaya menekan peningkatan kasus. Masker memang menjadi salah satu alat yang dapat meminimalisasi penularan di masa pandemi, namun mesti diingat limbah masker memiliki potensi untuk menyebarkan virus lebih luas. 

Penulis

I Nengah Muliarta,

Dosen Program Studi Agroteknologi, Universitas Warmadewa. 
 

Editor: Robby

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami