search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pasutri Pemeran Video Mesum di Gianyar Dilimpahkan ke Kejari
Selasa, 1 November 2022, 13:14 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pasutri Pemeran Video Mesum di Gianyar Dilimpahkan ke Kejari.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kejaksaan negeri Gianyar melaksanakan kegiatan tahap II yaitu menerima berkas perkara dan tersangka pasutri inisial GGG dan KDKS dari penyidik Direskrimsus Polda Bali dalam perkara tindak pidana pornografi

Kedua tersangka dalam berkas perkara disangka dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 Jo pasal 29 Atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP. 

Kasi Intel Kejari Gianyar, Gde Ancana, menyatakan berdasarkan hasil penelitian berkas perkara didapatkan fakta tersangka pada hari Selasa, 12 Juli 2022 Personel Subdit V Siber DItreskrimsus Polda Bali melakukan patroli siber

“Dan menemukan akun twitter dengan 106 following dan 68,9K followers memposting video bermuatan pornografi dan mencantumkan informasi "OPEN GROUP EXCLUSIVE TELEGRAM" dengan syarat untuk masuk dalam grup memerlukan pembayar sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atas nama tersangka GGG,” jelasnya. 

Untuk memperoleh video melalui profiling akun triwiter https:twitter.com/bcouplefun11 dan akun telegram "BALICOUPLEF11". 

“Terdapat video tersangka GGG dan istrinya, tersangka KDKS beralamat di Lingk. Dausa, Kel. Padangkerta, Kec. Karangasem, sehingga perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan,” ujar dia.

Terhadap tersangka GGG ditahan dari tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 19 November 2022 di Rutan Polres Gianyar. Dan untuk tersangka KDKS tidak dilakukan penanahan dikarenakan memiliki anak yang di bawah umur.

Selanjutnya JPU akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan Gianyar untuk pelaksanaan sidang yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami