search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gadis Belia di Buleleng Disetubuhi Paman Hingga Hamil 7 Bulan
Jumat, 27 Januari 2023, 08:59 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Gadis Belia di Buleleng Disetubuhi Paman Hingga Hamil 7 Bulan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang gadis berusia 15 tahun di salah satu desa di Kecamatan Gerokgak disetubuhi oleh pamannya hingga mengakibatkan kehamilan. Kasus itu terungkap saat korban didampingi orang tuanya melakukan tes kesehatan ke salah satu Puskesmas di Gerokgak.

Mengetahui kondisi anak hamil akibat perbuatan pamannya, orang tua korban selanjutnya mengadukan kasus tersebut ke polisi. Kemudian, pelaku A (61) telah diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng untuk proses penanganan secara hukum.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, Kamis 26 Januari 2023 mengatakan, untuk sementara kondisi korban hamil sekitar 7 bulan akibat perbuatan pamannya yang memanfaatkan situasi rumah korban saat ditinggalkan oleh orang tuanya.

"Tanggal kejadiannya korban tidak ingat, malam hari sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu korban sendirian di rumah dan ditinggal orang tuanya keluar. Saat ini, korban dalam kondisi hamil dan didampingi psikiater saat menjalani pemeriksaan penyidik. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 3 orang saksi dua di antaranya merupakan saksi korban dan orang tuanya," ungkap Sumarjaya.

Kasi Humas Sumarjaya mengatakan, aksi bejat yang dilakukan paman itu baru terbongkar setelah kedua orang tuanya melakukan intrograsi. Orang tua korban tidak menyangka perbuatan itu dilakukan kerabat yang masih bertetangga itu.

"Korban saat tidur disetubuhi, korban merasa takut dan tidak berani melakukan perlawanan. Setelah peristiwa itu korban tidak berani melaporkan ke orang tuanya. Tersangka merupakan paman jauh korban," papar Sumarjaya.

Upaya penanganan masih dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, bahkan korban yang masih dibawah umur didampingi psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaannya. 

Sedangkan terduga pelaku, A masih ditahan di Rutan Mapolres Buleleng dan dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami