search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ingin Hapus Pilgub, PKB Usul Empat Opsi Penunjukan Gubernur
Kamis, 2 Februari 2023, 07:59 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Ingin Hapus Pilgub, PKB Usul Empat Opsi Penunjukan Gubernur

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Fraksi PKB di DPR mengusulkan empat opsi pemilihan dan penunjukan gubernur menyusul usulan mereka yang ingin menghapus pemilihan gubernur secara langsung lewat pemilu. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin, pemilihan gubernur secara langsung menyebabkan pragmatisme politik di kalangan elite dan masyarakat.

PKB menilai tugas dan wewenang gubernur terbatas. Sebab, sistem pemerintahan di daerah kini lebih banyak bertumpu ke kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

"Bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung? Kasihan calon-calon gubernur/wakil gubernur harus merogoh kocek yang besar untuk sebuah jabatan yang tidak otonom," kata Yanuar, Rabu (1/2).

Yanuar menegaskan yang jadi prioritas adalah pergantian pemilihan gubernur, bukan penghapusan jabatan gubernur. PKB pun mengusulkan empat opsi pemilihan dan penunjukan jabatan gubernur. 

Pertama, gubernur dipilih oleh DPRD. Mekanisme ini sama dengan pemilihan tidak langsung. Nantinya, DPRD memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan partai politik.

Kedua, DPRD provinsi memilih dan mengusulkan dua atau tiga pasang calon gubernur/wakil gubernur kepada pemerintah pusat. Presiden nantinya memilih dan menetapkan salah satu pasangan calon sebagai gubernur/wakil gubernur definitif.

Ketiga, presiden mengusulkan dua atau tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. DPRD provinsi kemudian memilih dan menetapkannya dalam rapat paripurna.

Keempat, presiden menunjuk calon gubernur/wakil gubernur di satu provinsi, tanpa keterlibatan pihak manapun. Opsi ini akan memberikan hak prerogatif kepada presiden, seperti layaknya menunjuk jabatan menteri. Namun, dia menyebut usulan ini sebisa mungkin dihindari.

"Di antara empat opsi tersebut pilihan yang keempat akan membuat presiden full power. Dan harus dihindari karena berpotensi abuse of power dalam penyelenggaraan pemerintahan," katanya.

Soal wacana pergantian sistem pemilihan gubernur ini mulanya disampaikan Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Menurut dia, gubernur tak terlalu memiliki fungsi dalam tata pemerintahan.

Sebagai gantinya, Cak Imin mengusulkan pemilihan langsung hanya untuk presiden, bupati, dan wali kota. Menurut dia, pemilihan gubernur ditiadakan karena melelahkan untuk jabatan yang tak signifikan.

"Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama, jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota," kata Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad NU di kawasan Jakarta Pusat, Senin (30/1).(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami