search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengacara Debt Collector Bakal Polisikan Balik Clara Shinta
Kamis, 23 Februari 2023, 17:57 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Pengacara Debt Collector Bakal Polisikan Balik Clara Shinta

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kuasa hukum para debt collector yang menarik mobil seleb TikTok Clara Shinta tak tinggal diam, dan akan melaporkan balik. Laporan balik akan diajukan ke kepolisian.

Kuasa hukum para debt collector, Firdaus Oiwobo mengatakan Clara Shinta harus bertanggung jawab atas kliennya yang menjalankan tugas tapi kini ditahan kepolisian.

"Ingat Clara Shinta, kami akan lapor balik. Kami tidak akan diam. Saat ini klien kami ditahan di Polda Metro Jaya, kalian harus tanggung jawab untuk memulihkan nama baiknya," kata Firdaus, Kamis (23/2).

Firdaus berencana untuk melaporkan balik Clara Shinta terkait pasal penipuan dan pemalsuan surat.

Termasuk dugaan penggantian pelat mobil untuk mengelabui debt collector ketika akan melakukan penarikan. Selain itu, dia pun menagih pemulihan nama baik kliennya.

"Dia mengganti pelat mobil sehingga mengelabui tim debt collector untuk mencari di mana keberadaan dari pada mobil Alphard putih tersebut. Dan kami akan melaporkan balik dengan ancaman 6 tahun penjara," kata dia.

Firdaus menyatakan tindakan yang dilakukan debt collector ketika mengambil barang yang menunggak sudah benar. Pula, sudah sesuai dengan Undang-undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999 Pasal 15.

"Biarkan saja debt collector menagih, jangan ngutang kalau enggak punya duit. Jangan minta ngambil barang kalau enggak punya duit. Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau enggak punya duit buat bayar," tuturnya.

Firdaus menjelaskan bahwa laporan yang dibuat Clara Shinta keliru terkait perampasan. Dia pun menyebut pelaporan itu dinilai merugikan kliennya.

"Ini sudah sumir sudah kabur kekuatan hukumnya, sudah lemah. Saya memberikan saran Polda Metro Jaya agar segera memanggil pihak-pihak dan untuk melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan, melakukan gelar perkara, tutup, saya minta SP3," jelasnya.

Firdaus menduga Clara memanipulasi kasus tersebut dengan cara melakukan pelunasan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memuluskan pelaporannya.

"Harusnya penyelesaian ke kantor. Kenapa setelah masalah ini ramai, klien kami dilaporkan perampasan. Padahal klien kami sudah mengarah ke kantor, yang ujung-ujungnya si Clara ini juga pergi ke kantor melunasi pembayaran. Mungkin untuk mengakali agar laporannya masuk," ujarnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya tidak akan menerima pelaporan balik dari pihak debt collector

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan pihaknya tidak akan menolerir tindakan kekerasan dan memberikan perlindungan terhadap debt collector dalam kasus tersebut.

"Enggak ada namanya buat kekerasan mana ada perlindungan. Enggak akan (terima laporan), enggak, ditolak itu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/2).

Fadil lantas meminta agar pihak-pihak terkait tidak memutar balik fakta dan bertindak seolah menjadi korban.

"Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi, gimana itu. Jangan dibolak balik cara pikirnya," jelasnya.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami