search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perumda Tirta Amerta Jati Teken MoU dengan Kejari Jembrana
Selasa, 28 Februari 2023, 17:09 WITA Follow
image

beritabali/ist/Perumda Tirta Amerta Jati Teken MoU dengan Kejari Jembrana.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Amerta Jati Jembrana bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jembrana telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai permasalahan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara. 

Acara penandatanganan Mou ini diadakan di kantor Perumda Jembrana pada Selasa (28/02/2023).

Direktur Perumda Jembrana, I Gede Puriawan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Salima, SH, langsung menandatangani MoU tersebut. MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Direktur Perumda Jembrana I Gede Puriawan mengatakan Kesepakatan Bersama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak yang terkait dengan bidang perdata dan tata usaha negara. 

"Mou ini juga meliputi penegakan hukum dan pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara," jelasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Salima menyatakan Perjanjian kerja sama ini meliputi Penegakan Hukum dan Pemberian Bantuan Hukum dalam penyelesaian sengketa hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Mou juga memberikan Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Apabila Perumda menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, maka Perumda dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada Kejaksaan. Dan Kejaksaan Negeri Jembrana bersedia memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Perumda.

Editor: Robby

Reporter: Humas Jembrana



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami