Eksekusi Rumah di Taro Kelod Gianyar Dijaga Ketat Aparat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Eksekusi rumah yang dihuni keluarga I Nyoman Sabit di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang pada Rabu (8/3) dijaga ketat aparat keamanan.
Karena lahan di atas rumah itu, ada kisah panjang. Awalnya dimenangkan oleh Mangku Ketut Warka, Kasepekang keluarga Mangku Warka, hingga perusakan penjor Galungan.
Sebelum dilakukan perataan dengan alat berat, dilakukan pembacaan oleh pihak Pengadilan Negeri Gianyar. Telah dilaksanakan Permohonan Eksekusi yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Gianyar pada tanggal 1 September 2022 yang diajukan oleh I Gede Sukerta, S.H., DKK kesemuanya Advokat/Penasehat Hukum. dengan Penetapan Nomor 74/Pen.Eks.Pdt/2017/PN.Gin Jo Nomor 74/PDT.G/2017/PN.Gin. di Desa Taro Gianyar.
Selama perataan lahan menggunakan ekskavator, kepolisian dari Polres dan Polsek Tegallalang turun mengamankan.
Kapolsek Tegallalang, AKP I Ketut Sudita, menyatakan pengamanan berdasarkan perintah Sprint Kapolres Gianyar Nomor : Sprint / 427 / III / PAM. 3.3./ 2003.
“Kami mengamankan apabila ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan eksekusi yang sifatnya mengancam keselamatan panitera,” jelasnya.
Selama eksekusi dan perataan bangunan, berakhir dengan aman dan lancar. “Tidak ada halangan dalam eksekusi tersebut. Semua berjalan lancar, baik dari pihak I Nyoman Sabit selaku yang menempat pekarangan dan pihak desa adat yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik desa adat,” jelasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr