search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur Koster Minta Kemenkumham Cabut VoA bagi WN Rusia dan Ukraina
Senin, 13 Maret 2023, 09:13 WITA Follow
image

beritabali/ist/Gubernur Koster Minta Kemenkumham Cabut VoA bagi WN Rusia dan Ukraina.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali I Wayan Koster menyurati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia agar mencabut kebijakan visa on arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali.

"Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," kata Wayan Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Minggu (12/3/2023).

Koster mengatakan kebijakan tersebut penting mengingat maraknya laporan bahwa warga negara asing dari dua negara tersebut melakukan pelanggaran di Bali dengan memakai kedok untuk melakukan kunjungan wisata ke Bali. Selain itu, kondisi negara yang sedang berkonflik membuat warga dari dua negara ingin mencari kenyamanan di Bali.

"Karena dua negara lagi perang, mereka enggak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja," kata dia.

Selain itu, tingginya angka pelanggaran oleh warga dari dua negara tersebut menjadi alasan bagi Gubernur Bali Wayan Koster saat menyurati Menteri Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.

"Negara lain tidak melakukan itu karena pelanggarannya tidak sesignifikan oleh WNA dari dua negara ini," kata dia.

Saat ini, Pemprov Bali masih menunggu jawaban dari Kemenkumham RI untuk selanjutnya dieksekusi agar wisatawan yang datang ke Bali menghormati hukum dan adat istiadat masyarakat Bali.

Wayan Koster mengatakan bahwa pencabutan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) bagi warga negara asing kemungkinan tidak hanya berlaku bagi warga dari dua negara tersebut.

"Kemenkumham akan membicarakan dengan Menlu apakah dua negara ini saja yang dikenai kebijakan baru atau beberapa negara karena sekarang ada 86 negara yang diberikan visa on arrival," kata Wayan Koster.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa usulan Gubernur Bali Wayan Koster merupakan suatu usulan yang wajar sebagai bentuk evaluasi terhadap pemberlakuan visa on arrival yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

"Pak Gubernur sebagai kepala daerah boleh saja karena bentuk kepedulian kepada daerahnya dan evaluasi. Akantetapi, fasilitas bebas wisata juga kebijakan nasional sehingga nanti evaluasi dari daerah dievaluasi di pusat ada enggak provinsi lain mengajukan evaluasi yang sama," kata Anggiat.

Meskipun visa on arrival dikeluarkan oleh Kemenkumham, menurut dia, kebijakan tersebut merupakan kebijakan lintas sektor kementerian seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beserta para kepala daerah.

Oleh karena itu, kata Anggiat, untuk mencabut atau meninjau kembali pemberlakuanvisa on arrival, butuh masukan dari Kemenlu dan Kemenparekraf agar tidak menimbulkan efek pada sektor lain setelah aturan tersebut dicabut.

"Visa on arrival ini dikeluarkan oleh Kemenkumham, tetapi masukkannya dari Kemenlu, Kemenparekraf, dan dari daerah. Jadi, enggak serta-merta ada evaluasi Kemenkumham juga terima. Ajak juga Kemenlu dan Kemenparekraf bagaimana ini ada evaluasi dari pimpinan daerah," kata dia. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami