search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Belanda Timbun Ribuan Botol Miras Merek Bali Ship di Mandalika
Jumat, 24 Maret 2023, 09:57 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bule Belanda Timbun Ribuan Botol Miras Merek Bali Ship di Mandalika.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

A (28 tahun) salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amsterdam, Belanda yang tinggal sementara di Dusun Baturiti, Desa Kuta Mandalika, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah kedapatan menimbun 2.760 botol minuman keras (miras) merek Bali Ship.

Penemuan ribuan botol miras ini bermula dari informasi masyarakat yang bertempat tinggal di Bali. Bahwa ada salah satu WNA berinisial A telah membawa satu unit kendaraan merek Kawasaki dan selama lima bulan belum dilakukan pembayaran sewa kendaraan sebesar Rp 29,5 juta.

Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas mengatakan aksi A terungkap saat pihaknya melakukan pengecekan di wilayah tersebut pada Senin (20/3) malam. Kemudian ditemukan tumpukan kardus yang berisikan miras sebanyak 115 kardus milik WNA tersebut.

“Setelah dicek petugas masing-masing dus berisikan 24 botol, dengan kadar alkohol 4,9 persen,” kata AKP Made Dimas, Kamis (23/3).

Dikatakan, pihaknya mengetahui penimbunan miras tersebut setelah mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat di Bali, bahwa saksi tersebut menyampaikan informasi jika ada warga asing yang membawa miras tanpa izin edar.

“Pelaku ini bawa satu unit kendaraan merek Kawasaki selama lima bulan. Namun belum membayar sewa kendaraan sebesar Rp 29,5 juta. Setelah kami cek, ditemukan kendaraan itu ada di rumah salah seorang warga di Desa Kuta,” terangnya.

Dijelaskan, bahwa berdasarkan keterangan A, miras sebanyak 2.760 botol itu akan digunakan sebagai persediaan selama satu tahun ke depan. 

“Rencananya miras tersebut akan digunakan A untuk berpesta dengan teman-temannya,” ujarnya.

Sementara itu, pihaknya menduga miras tersebut akan diperjualbelikan di kawasan Kuta, Mandalika dan A membeli miras tersebut secara online. 

Miras tersebut juga sempat ditawarkan A ke salah satu pemilik bar. Namun ditolak. Kami taksir harga total keseluruhan sekitar Rp103 juta rupiah,” pungkasnya.

Saat ini, Polsek Kawasan Mandalika sedang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lombok Tengah untuk ditindaklanjuti temuan timbunan miras tersebut. 
Akibat ulahnya, WNA asal Belanda ini  terancam terkena sanksi dari Imigrasi Mataram. 

Kepala Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pengungkapan oleh Polres Lombok Tengah. 

"Kami sudah berkoordinasi. Dia (AA, red) akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkapnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

“Ke depannya, kita akan koordinasikan dengan pihak terkait, sehingga ke depan tidak terulang,” ujarnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami