search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Menunggu Revisi Perda RTRW, Perda no 11 Tahun 2012 Masih Berlaku
Selasa, 28 Maret 2023, 18:51 WITA Follow
image

beritabali/ist/Menunggu Revisi Perda RTRW, Perda no 11 Tahun 2012 Masih Berlaku.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Meskipun Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan belum rampung, namun proses pembangunan di kabupaten Tabanan dipastikan tidak akan terganggu. 

Hal ini disebutkan Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Putu Eka Nurcahyadi karena Sampat saat ini, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2012-2032 masih berlaku.

"Sehingga sembari menunggu revisi rampung, Perda RTRW yang lama yakni Perda no 11 tahun 2012 masih berlaku. Sehingga bisa menjadi acuan bagi pelaku usaha untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ujarnya beberapa waktu lalu. 

Selain itu, untuk masalah perijinannya, Eka Nurcahyadi menyatakan juga tidak ada permasalahan. Pasalnya proses perijinannya sudah bisa dilakukan dengan adanya sistem online single submission (OSS).

Untuk perkembangan revisi dari Perda RTRW di Kabupaten Tabanan, Eka Nurcahyadi mengakui masih menunggu kajian lintas sektor dari kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). 

"Untuk prosesnya kami sudah ikuti tahapannya baik itu berupa kajian dan arahan melalui zoom meeting-zoom meeting yang diselenggarakan," ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya DPRD Tabanan menargetkan Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan segera rampung, dan menargetkan di tahun 2023 sudah bisa menjadi Ranperda.
 
Proses revisi Perda RTRW ini, dari pihak Tata Ruang Kabupaten Tabanan posisinya masih menunggu persetujuan substansi dari Pemerintah pusat dalam hal ini berasal dari Kementerian Agraris dan Tata Ruang, yang tentunya hal ini dikatakan Eka Nurcahyadi akan melalui lintas sektor.

Sehingga dengan adanya segala bentuk perubahan, khususnya yang masih memungkinkan mengikuti RTRW Provinsi Bali, dan masukan dari masyarakat tentang penetapan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan menyesuaikan dengan lahan sawah dilindungi (LSD) akan tetap menunggu keputusan pemerintah pusat yang diharapkan akan dilakukan secara bertahap. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami