search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Amerika Mengamuk dan Ancam Pelayan Kafe di Denpasar dengan Sajam
Kamis, 6 April 2023, 19:12 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bule Amerika Mengamuk dan Ancam Pelayan Kafe di Denpasar dengan Sajam.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal California USA berinisial RJD (37) karena diduga membawa senjata tajam (Sajam) melakukan pengancaman dan penganiayaan.

Kejadian ini terjadi pada Kamis 6 April 2023 sekitar pukul 23.30 WITA bertempat di Cafe Diamon Jalan Tukad Badung No.97 Kel. Renon Denpasar Selatan dan dilaporkan oleh korban berinisial WO (20) asal Malang Jawa Timur.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH.,SiK.,M.Si.didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, SH.,SiK. saat doorstop Kamis (6/5/) menyampaikan bahwa kejadian bermula saat Pelaku datang ke TKP untuk minum-minum di kafe tersebut dan dilayani oleh korban dengan posisi di depan Bar. 

"Selang 30 menit pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang simpan dari saku celana miliknya lalu mengancam korban untuk tidak pergi kemana-mana dan pelaku menggunakan pisau tersebut untuk melukai kaki kiri korban dengan cara mengoreskan pada kaki korban," jelas Kombes Bambang Yugo.

Lebih lanjut dijelaskan saat Pelaku lengah korban langsung melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada karyawan kafe lainya tetapi hal itu membuat pelaku emosi dan pelaku mengejar korban sambil marah-marah dan pelaku juga menghancurkan beberapa meja cafe saat pelanggan kafe lain sedang duduk-duduk. 

"Pelaku juga sempat mengacungkan pisau kepada semua pengunjung cafe sehingga terjadi keributan" terang Kapolresta.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

"Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai," tutup Kombes Bambang.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami