search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pamer Alat Kelamin di Gianyar, Pelaku Asusila Ditangkap
Kamis, 27 April 2023, 13:29 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pamer Alat Kelamin di Gianyar, Pelaku Asusila Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Pelaku perbuatan asusila dengan memperlihatkan alat kelamin di depan umum (Eksibisionisme) berhasil diungkap Unit Reksrim Polsek Blahbatuh, Kamis (27/4). 

{bbdscontent}

Pelaku berinisial IMK (46) asal Gianyar berhasil ditangkap ketika melintas di jalan Jalan Raya Wanayu menuju Semabaung Blahbatuh.

Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama, menerangkan bahwa pengungkapan pelaku berawal dari viralnya seorang laki-laki yang menunjukkan alat kelaminnya. 

“Kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 06.30 WITA, korban (perempuan) sedang di perjalanan berangkat bekerja dengan mengendarai sepeda motor,” beber Kapolsek.

Nah, setibanya di jalan raya Wanayu korban dipepet oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. “Kemudian pelaku tersebut memperlihatkan alat kemaluannya kepada korban,  pada saat itu pelaku berusaha memepet korban sambil tetap memperlihatkan alat kelaminnya,” ujarnya.

Kemudian setiba di traffic light Simpang Semabaung karena kondisi lalu lintas ramai pelaku langsung melarikan diri ke arah timur menuju ke arah kota Gianyar. Korban pun syok dengan kejadian itu. Selain dipepet di jalan oleh orang tak dikenal, bahkan sampai memperlihatkan kemaluannya.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan pengungkapan terhadap pelaku ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Berdasarkan keterangan saksi dan bukti CCTV dalam waktu dua hari Tim Opsnal Polsek Blahbatuh berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Terhadap pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Blahbatuh dengan sangkaan telah merusak kesusilaan di depan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tutupnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami