Selundupkan 5.100 Benih Lobster di Lombok, Sopir Truk Asal Buleleng Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Pelaku penyelundupan 5.100 ekor benih lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap, Jumat (28/4/2023) lalu.
Pria yang diketahui berinisial GPD berasal dari Anturan, Buleleng, Bali ini membawa ribuan ekor benih lobster dari Lombok tanpa dilengkapi dokumen.
Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, Rabu (3/5/2023) menyatakan polisi melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu pelaku lainnya.
Dalam kasus ini, Dirpolairud Polda NTB menyita barang bukti lainnya berupa satu unit kendaraan truk roda 6 merk Isuzu warna putih dengan Nomor Polisi DK 8139 TE lengkap dengan STNK.
Kobul menyebutkan polisi juga mengamankan barang bukti ribuan ekor benih lobster, boarding pass, dan satu buah HP merek Samsung Galaxy A03 beserta SIM Card. Jumlah benih lobster tanpa dokumen yang diamankan sebanyak 5.100 ekor.
Terdiri dari 4.800 ekor benih lobster pasir dan 300 ekor benih lobster mutiara. Ribuan benih lobster tersebut dikemas menggunakan kardus besar dan dibawa menggunakan truk yang rencananya akan dibawa ke Pulau Bali.
Adapun pelaku yang diamankan inisial GPD merupakan seorang sopir. Sehingga, penyidik Ditpolairud Polda NTB sedang melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu pelaku lainnya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menambahkan polisi menduga pengiriman ribuan benih lobster ini merupakan tindakan ilegal karena tidak disertai dengan dokumen pengiriman yang lengkap.
"Pengiriman benih lobster ke daerah lain terlebih ke luar negeri melanggar undang-undang kemaritiman dan merupakan tindakan kriminal," ucapnya.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 Angka 26 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 92 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan/atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 27 Angka 26 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dimana, setiap orang dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Berikutnya Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi setiap Orang yang melakukan usaha Perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 88 huruf a UU RI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dimana dijelaskan bahwa memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, danf atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Terakhir Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (sumber:IDN Times)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net