search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Incar Tersangka, Polda Bakal Gelar Perkara Kasus Reklamasi Pantai Melasti
Jumat, 26 Mei 2023, 20:22 WITA Follow
image

bbn/dok beritabali/Incar Tersangka, Polda Bakal Gelar Perkara Kasus Reklamasi Pantai Melasti.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Bali berencana melaksanakan gelar perkara kasus reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan. Gelar perkara ini akan menentukan siapa tersangkanya. 

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu dalam kasus reklamasi Pantai Melasti ini sudah 35 orang saksi diperiksa. Saksi yang diperiksa ini merupakan saksi ahli dan selebihnya saksi yang mengetahui peristiwa reklamasi Pantai Melasti

Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara dalam kasus reklamasi Pantai Melasti. Tujuan dari gelar perkara adalah untuk menetapkan tersangka. 
"Hasil dari gelar perkara reklamasi Pantai Melasti akan kami sampaikan," ungkap Kombes Satake, pada Jumat 26 Mei 2023. 

Hal ini tentunya bertalian erat dengan para tokoh-tokoh, apakah tidak akan terpengaruh dalam proses penyelidikan? 

"Nantinya siapa pun yang terlibat dalam kasus itu akan ditindak. Tentunya penyelidikan ini tidak berpengaruh dengan situasi politik ya," sebut perwira melati tiga di pundak ini. 

Dijelaskan Kombes Satake, aktifitas tak berizin di obyek pariwisata tersebut mulanya dilaporkan oleh pemerintah Kabupaten Badung melalui Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. Pihak Pemkab mengetahui adanya aktifitas reklamasi ilegal yang dilakukan I Made Sukalama, selaku Direktur PT Tebing Mas Estate. 

Diungkapkannya, meski penanganan perkara ini memakan waktu atau proses panjang dan membutuhkan keseriusan, Polda Bali akan terus memproses kasus tersebut. 

Sementara itu pascadilaporkan ke Polda Bali, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan Polda Bali langsung memasang garis polisi di lahan reklamasi Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan, Badung. 

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Surawan menjelaskan, reklamasi memerlukan rekomendasi dari kementrian mengenai aspek lingkungan hidup. Sementara pihak yang terlibat dalam reklamasi di kawasan Pantai Melasti tidak mengantongi rekomendasi dari kementrian terkait. 

Perwira melati tiga di pundak ini mengaku akan segera memanggil pihak-pihak yang terlibat seperti terlapor PT Tebing Mas Estate yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur dan kelompok nelayan. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami