search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Ilegal Logging di Gerokgak Terciduk, Hampir Sebulan Belum Ada Tindak Lanjut
Minggu, 28 Mei 2023, 19:17 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelaku Ilegal Logging di Gerokgak Terciduk, Hampir Sebulan Belum Ada Tindak Lanjut.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Warga dan aparat di Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak Buleleng menemukan seorang pelaku yang mengangkut kayu secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah.  

Kasus tersebut telah dilakukan penanganan oleh kepolisian, namun hampir sebulan, hingga Minggu 28 Mei 2023 penanganannya belum jelas.

Baca juga:
Pandemi, Kasus "Ilegal Logging" di Bali Timur Diklaim Menurun 60%

Terungkapnya kasus pengangkutan kayu jenis sonokeling itu terjadi Senin 8 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WITA di Dusun Taman Sari Mekar, Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak Buleleng. Dari kasus kepemilikan kayu tanpa dokumen yang mengakibatkan kerugian negara itu telah teridentifikasi terduga pelaku, bernama I Gusti Made Wirawan (46) warga Dusun Kayuputih Desa Sanggalangit.

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Wayan Suardana saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengambilan kayu sonokeling yang dilindungi negara dan terduga telah diserahkan ke Polsek Gerokgak bersama dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan.

“Sudah dilakukan investigasi oleh anggota adanya indikasi pencurian hasil hutan kayu jenis sonokeling yang akan dinaikkan ke mobil pikap oleh seseorang, dan saat itu warga termasuk pemerintah Desa Gerokgak melakukan penyergapan dan saat ditanya atas dokumen yang bersangkutan tidak memiliki dan kayu sudah kita amankan serta sopir sudah dibawa ke Polsek untuk ditindak lanjuti,” ujar Suardana.

Kepala KPH Bali Utara Suardana juga mengakui wilayah Kabupaten Buleleng dengan hutan terluas kerap terjadi kasus illegal logging dan pihaknya telah menyarankan kepada masyarakat untuk selalu menjaga hutan yang nantinya dapat merusak alam. 

“Kepedulian masyarakat itu penting yang secara langsung mengetahui adanya perambahan dan pencurian kayu hutan,” ungkapnya.

Kapolsek Gerokgak, Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana saat dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan penanganan, namun masih dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dari pengaduan masyarakat.

“Ada seseorang tak dikenal mengangkut kayu Sonokeling, saat didekati tidak dapat menunjukkan dokumen dari mana asal usul kayu tersebut sehingga kades menghubungi jajaran Polsek Gerokgak dan sudah kita lakukan proses,” ungkap Kompol Sudarsana belum lama ini.

Dari penangkapan yang dilakukan warga bersama aparat desa itu ditemukan sejumlah kayu sonokeling yang diangkut mobil pikap Daihatsu Grandmax nomor polisi W 9554 NC, namun hingga saat ini belum ada kejelasan berkaitan dengan penanganan kasus illegal logging tersebut.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami