Denny Indrayana Ungkap Lima 'Bocoran' Putusan MK Soal Sistem Pemilu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan ada lima kemungkinan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi UU Pemilu tentang sistem pemilu proporsional terbuka.
Dia mengatakan dari lima kemungkinan itu akan melahirkan empat skenario soal sistem pemilu yang berlaku di Indonesia.
Pertama, majelis hakim konstitusi tidak menerima gugatan uji materi UU Pemilu. Kedua, majelis hakim konstitusi menolak gugatan. Jika dua putusan ini yang ditetapkan hakim, maka sistem pemilu tetap proporsional terbuka.
"Faktor yang mempengaruhi putusan: legal standing pemohon, berhak atau tidak pemohon menggugat," ujar Denny dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (1/6).
"Sistem pemilihan, level di mana sistem pileg dilaksanakan, dan waktu pelaksanaan sistem tertutup, apakah 2024 atau 2029," tambahnya.
Kemungkinan ketiga, yaitu majelis hakim konstitusi mengabulkan seluruh gugatan uji materi UU MK. Maka sistem proporsional tertutup bisa berlaku pada 2024 atau ditunda untuk Pemilu 2029.
Keempat, majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian. Artinya, pemilu dengan sistem campuran, yaitu tertutup dengan memperhatikan perolehan suara berlaku di 2024 atau 2029.
Kelima, majelis hakim juga mengabulkan gugatan sebagian. Namun, dalam putusan ini, pemilu dengan sistem campuran beda level. Misalnya, sistem tertutup untuk DPR RI, tetapi terbuka untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota atau sebaliknya.
Denny pun mengatakan jika sistem pemilu dikembalikan ke proporsional tertutup, maka partai harus menyusun ulang, lalu banyak bakal calon legislatif yang mundur. Kemudian, berpotensi terjadi perebutan dan jual beli nomor urut, sehingga mengganggu persiapan pemilu.
Karena itu, dia berharap majelis hakim MK dapat memutuskan dengan bijaksana. Ia ingin MK tak mengubah sistem pemilu proporsional terbuka.
"Kalau pun ada perubahan, proses legislasi di parlemen, tunggu hasil Pemilu 2024. Kalau berketetapan mengubah jadi sistem tertutup, dilaksanakan untuk Pileg 2029," katanya.
Sementara itu, Denny sempat mengaku mendapatkan informasi bahwa hakim konstitusi bakal mengabulkan gugatan tentang sistem pemilu. Maka, sistem pemilu akan kembali jadi proporsional tertutup.
Dia mengaku mendapatkan kabar itu bukan dari hakim MK, tetapi sumber lain yang menurutnya juga kredibel.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net