Penetapan Tersangka Disel Astawa Dinilai Tidak Sah dan Cacat Hukum
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penetapan Tersangka terhadap Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, dinilai tidak sah dan cacat hukum. Hal itu diutarakan di depan sidang PN Denpasar, Selasa (20/06) melalui kuasa hukumnya.
Disel Astawa melalui kuasa hukumnya I Made Parwata dan I Wayan Adi Aryanta di hadapan hakim Yogi Rachmawan dan termohon dari Polda Bali, menegaskan bahwa Disel yang juga anggota DPRD Provinsi Bali, dalam kapasitasnya adalah selaku Jro Bendesa Adat Ungasan tidak pernah melakukan reklamasi.
Bahkan, pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi untuk melakukan reklamasi tersebut. "Tidak ada memberikan rekomendasi reklamasi dalam bentuk apapun dan kepada siapa pun," jelasnya.
Lanjut dia, soal pengelolaan pesisir pantai, diakui Disel Astawa, pihaknya tidak punya hak untuk melakukan pengelolaan. Namun yang berhak, kata Parwata adalah desa adat melalui prajuru desa adat. Dan selama ini, yang dilakukan Disel adalah sebagai Jro Bendesa berdasarkan paruman krama adat.
"Jadi segala tindakannya adalah bersifat kolektif kolegial. Mekanisme itu sudah ditempuh melalui paruman," urainya kembali.
Diakui untuk wilayah pesisir ada rekomendasi untuk kelompok nelayan yang berdasarkan atas paruman. "Dan itu bukanlah reklamasi, bukan juga pengurukan" tegasnya.
"Itu adalah budi daya ikan untuk kelompok nelayan dan kelompok nelayan itu adalah warga masyarakat di sana," sambungnya.
Disampaikannya bahwa dalam hal itu sudah menjadi kewajiban untuk mengembangkan perekonomian nelayan. Jadi tidak hanya desa adat, pemerintah wajib menyediakan fasilitas tersebut.
Editor: Robby
Reporter: bbn/maw