TKI Kerja di Hongarai Kedapatan Bawa Biji Ganja di Bandara Ngurah Rai
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berinisial ZPE (25) ditangkap petugas Bea Cukai, setelah kedapatan membawa biji ganja di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Jumat 14 Juli 2023.
Pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diketahui baru saja melakukan perjalanan dengan penerbangan pesawat Emirates EK368 rute Dubai-Denpasar.
Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa, S.H. seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., menjelaskan ihwal dari diamankannya ZPE ini saat yang bersangkutan akan melewati pemeriksaan petugas Bea Cukai di Terminal kedatangan international.
Petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik ZPE. Ia lalu diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray sesuai dengan prosedur pemeriksaan dari Bea Cukai beserta barang bawaannya.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya pada sebuah koper berwarna biru, dimana di dalamnya terdapat sebuah baju berwarna biru merek Guntner.
"Saat dibuka di dalam lipatan bajunya ditemukan barang berupa biji-bijian tumbuhan berwarna hijau kecoklatan sebanyak 5 butir dengan berat 0,09 gram netto,” terang Iptu Nyoman Yasa, pada Selasa 25 Juli 2023.
Selain itu, ditemukan pula di dalam kopernya sebuah Pouch berwarna hitam bertuliskan VGOD yang di dalamnya terdapat 1 buah Disposable Vape berwarna hitam tanpa merek berisi cairan berwarna kuning kecokelatan seberat 19,64 gram brutto.
Kemudian ada lagi 12 buah permen Pop bertuliskan Cannabis ditemukan petugas di dalam koper tersangka.
"Hasil pemeriksaan melalui Laboratorium milik Bea Cukai, dinyatakan barang yang ditemukan di dalam koper tersangka ZPE diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I," bebernya.
Hasil koordinasi antara petugas Bea Cukai Ngurah Rai dengan Sat Resnarkoba, tersangka beserta barang bawaannya selanjutnya dibawa ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Nyoman Yasa menambahkan tersangka ZPE ini baru pulang ke Indonesia setelah usai bekerja sebagai tukang las di luar negeri yaitu di Negara Hongaria.
"Di Bandara Ngurah Rai tersangka hanya transit untuk selanjutnya akan pulang kampung ke Pasuruan Jawa Timur," pungkasnya.
Penyidik Sat Resnarkoba menetapkan ZPE sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl