Jaksa Tangkap Makelar Kasus Nikel Mandiodo, Tersangka Bayar Rp 6M
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kejaksaan menangkap seorang wanita inisial AS alias Amel yang diduga sebagai makelar kasus dalam perkara korupsi pertambangan bijih nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Baca juga:
Tangkap 22 Tersangka Lima di Antaranya Pengedar Narkoba, Polisi Klaim Selamatkan 10 Ribu Jiwa
AS mengiming-imingi tersangka korupsi tambang tersebut inisial AA yang merupakan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama untuk mencabut status tersangkanya.
Demi terlepas dari kasus korupsi yang mengakibatkan negara mencapai Rp5,7 triliun itu, AA harus membayar ke AS sebesar Rp6 miliar yang diberikan pada Juli 2023 lalu. Namun, uang itu hanya digunakan untuk keperluan pribadi AS, bukan seperti janji yang diberikan ke AA.
"Iya sudah dari Jumat kemarin itu," kata Asisten bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra Ade Hermawan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/8).
Setelah berhasil mengamankan AS di Jakarta pada Kamis (17/8) kemarin, Kejaksaan langsung melakukan pemeriksaan. AS menjadi tersangka karena ada unsur untuk menghalang-halangi penyidikan dalam kasus korupsi tersebut dengan menjanjikan status tersangka AA dapat dicabut.
"Ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 juncto Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi," ungkapnya.
Penangkapan AS tersebut dilakukan oleh Kejati Sultra bersama Tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI setelah menerima laporan dari keluarga tersangka AA.
Ade mengungkapkan AS berjanji kepada tersangka akan menemui pimpinan kejaksaan untuk mengurus perkara yang menjerat AA saat ini.
"Dia menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status AA dengan menemui beberapa pimpinan kejaksaan. AS telah meminta dan menerima uang sekitar Rp6 miliar dari istri AA pada Juli 2023 di salah satu tempat di Jakarta Selatan," jelasnya.
Setelah menerima uang sebesar Rp6 miliar untuk mengurus status tersangka AA, AS hanya mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
"Uang tersebut digunakan tersangka buat kepentingan pribadinya dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan kejaksaan baik di di pusat maupun di daerah," jelasnya.
Dalam kasus ini pihak kejaksaan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni,
1. HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara
2. AA selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama
3. GL atau GAS selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining
4. OS selaku Direktur PT Lawu Agung Mining
5. Windu Aji Sutanto selaku pemilik PT Lawu Agung Mining
6. SM selaku mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral
7. EVT selaku Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.
(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net