search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Aniaya Pria Kasus Narkoba Hingga Tewas Ditangkap
Senin, 28 Agustus 2023, 10:14 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Polisi Aniaya Pria Kasus Narkoba Hingga Tewas Ditangkap

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berinisial S yang diduga terlibat penganiayaan terhadap terduga pelaku narkoba berinisial DK, akhirnya ditangkap.

Total ada sembilan anggota yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan ini. Dari sembilan anggota ini, delapan di antaranya telah berhasil ditangkap lebih dulu beberapa waktu lalu. Sementara S sempat buron.

"Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari (tertangkap)" kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin (28/7).

Kendati demikian, Ipik tak membeberkan soal kronologi penangkapan terhadap S. Ia hanya menyebut S ditangkap di wilayah Jawa Barat.

"Ditangkap di Bandung," ucap Ipik singkat.

Sebelumnya, seorang terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga tewas karena dianiaya oleh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dari sembilan orang yang diduga terlibat, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh tersangka ini masing-masing berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.

Sementara satu anggota lainnya tak terbukti melakukan tindak pidana dan hanya melanggar kode etik profesi Polri. Selain itu, masih ada satu anggota berinisial S yang buron dan dalam upaya pencarian.

"Diawali adanya tindakan unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba kemudian dilakukan kekerasan eksesif sehingga seseorang meninggal dunia," ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan pemeriksaan etik," sambungnya.

Dalam kasus ini, ketujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami