Usai Divonis 1 Bulan, Bule Inggris Dorong Polisi di Kuta Diserahkan ke Imigrasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Adam Alexander warga asing asal Inggris yang ditangkap karena melawan dengan cara mendorong anggota Polisi lalu lintas saat bertugas menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Jumat 22 September 2023.
Pria berbadan kekar yang mengenakan pakaian serba putih itu akhirnya dikenakan pasal Tipiring yakni vonis 1 bulan dan 3 bulan masa percobaan.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen avitus Panjaitan S.I.K., M.H., pelaku Adam sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dan telah divonis 1 bulan kurungan masa percobaan selama 3 bulan terhadap Adam Alexander.
"Ya tadi sudah dijatuhi vonis 1 bulan kurungan dan masa percobaan 3 bulan terhadap Adam Alexander," bebernya.
Diterangkannya, Adam Alexander merupakan WNA asal Inggris yang diproses pidana karena buntut dari kasus melawan Polisi. Seorang Polisi lalu lintas memeriksa Adam karena melakukan pelanggaran lalin di depan Pospol Jalan Sunset Road, Kuta, pada 18 September 2023.
Setelah selesai pelaksanaan sidang, terdakwa Adam Alexander, langsung diserahkan dan diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas 2 Ngurah Rai, untuk proses selanjutnya.
"Sudah diserahkan langsung ke Imigrasi usai sidang," beber perwira melati tiga di pundak ini.
Kombes Jansen mengatakan akhir-akhir ini sering terjadi bule viral berkendara ugal-ugalan dan melanggar lalulintas seperti tidak menggunakan helm dengan menggunakan motor sewaan/Rental.
Untuk itu, polisi meminta kepada pemilik motor rental agar memberikan edukasi kepada penyewa khususnya warga asing untuk selalu berkendara yang baik di jalanan.
"Kepada pemilik usaha rental atau penyewaan sepeda motor, kami mengimbau kembali, agar sebelum menyewakan motor baik kepada WNI dan khususnya kepada WNA, agar memberikan edukasi/pemahanan tentang aturan-aturan berlalulintas yang berlaku dan wajib di patuhi di Indonesia," tandas Kombes Jansen.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy