search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Saksi Ungkap Peran Istri Rafael Alun di Perusahaan Konsultan Pajak
Selasa, 26 September 2023, 00:30 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Saksi Ungkap Peran Istri Rafael Alun di Perusahaan Konsultan Pajak

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Istri dari terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, disebut menjadi pemegang saham di PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Hal itu disampaikan oleh Ary Fadilah selaku konsultan pajak PT ARME yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Menurut KPK, PT ARME menjadi perusahaan yang dipakai Rafael untuk menerima gratifikasi terkait perpajakan.

"Terkait PT ARME ini siapa saja pemiliknya? tanya jaksa KPK.

"Kalau pemilik ada beberapa pak yang saya ketahui. Pertama itu adalah istrinya pak Alun sebagai pemegang saham," jawab Ary.

Ary menjelaskan Ernie tidak terlibat day to day operasional PT ARME, tetapi sering menghadiri rapat.

"Secara berkala perusahaan kan melakukan pertemuan pak, entah itu rapat pemegang saham atau rapat manajemen, atau kadang kala berkumpul saja begitu. Dalam beberapa kali rapat, seingat saya beliau [Ernie Meike] juga hadir," imbuhnya.

Ary menambahkan mayoritas pemegang saham PT ARME berhubungan dengan pegawai Ditjen Pajak.

"Kemudian pemegang saham itu ada pak Ujeng, pak Wijayanto, lalu ibu Oky dan ibu Raniani Dita," kata dia.

"Ibu Oky itu istri dari bapak Budi Susilo [pegawai pajak]. Ibu Dita saya enggak tahu waktu itu, tetapi orang tua beliau setahu saya adalah pegawai pajak," tandasnya.

Dalam kesempatan ini, jaksa KPK turut mendalami perihal kode etik pegawai pajak yang mempunyai perusahaan konsultan pajak.

"Tadi kan saudara menyinggung terkait dengan kode etik, karena kan saudara pernah menjadi pegawai di Ditjen Pajak. Yang saya tanyakan apakah di kode etik Ditjen Pajak ada mengatur terkait kode etik bahwa pegawai pajak tidak boleh mendirikan perusahaan konsultan pajak?" tanya jaksa.

"Ada, untuk mendapatkan izin itu salah satunya tidak bertugas sebagai pegawai Ditjen Pajak yang masih aktif," terang Ary.

"Jadi, kalau seorang petugas pajak atau pegawai pajak mendirikan konsultan pajak, maka izin konsultan pajak itu baru diberikan jika dia sudah diberhentikan sebagai pegawai Ditjen Pajak," pungkasnya.

Rafael bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Pengacara protes ke jaksa KPK

Pengacara Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, mempertanyakan jaksa KPK yang tidak menghadirkan saksi korban untuk pertama kalinya dalam sidang.

"Kita juga mesti lihat sesuai KUHAP [Pasal] 160 bahwa yang pertama kali diperiksa itu adalah saksi korban. Kami minta penjelasan dari jaksa penuntut umum KPK bagaimana implementasi [Pasal] 160 ayat 1 tersebut dan kenapa tidak dihadirkan pertama kali sesuai dengan Pasal 160 ayat 1?" ujarnya.

Dalam sidang hari ini, jaksa KPK menghadirkan saksi Bachri Marzuki selaku Sekretaris PT Airfast dan Ary Fadilah selaku wajib pajak PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

"Mengenai urutan bagaimana kami memeriksa saksi, itu menjadi kewenangan kami," terang jaksa KPK.

Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu Suparman Nyompa menjelaskan pemeriksaan saksi korban bila menyangkut kejahatan terhadap jiwa dan harta benda. Sedangkan kasus yang tengah disidang ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Jadi, ini tadi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa itu maksudnya saksi korban ini kalau itu menyangkut kejahatan terhadap jiwa atau harta benda, ini kan tindak pidana korupsi. Berbeda," kata hakim.

Jaksa KPK minta hakim tolak keberatan Rafael Alun

JPU KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum Rafael Alun Trisambodo. Menurut jaksa, keberatan kubu Rafael hanya bersifat dalih bukan dalil.

"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ujar jaksa KPK.

Jaksa menyatakan telah menyusun surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap. Menurut jaksa, surat dakwaan telah memuat identitas lengkal Rafael selaku terdakwa berikut dugaan perbuatan pidana yang dilakukan.

"Bahwa dalam surat dakwaan, penuntut umum telah menguraikan adanya penerimaan-penerimaan oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek [istri Rafael] dari para wajib pajak baik secara langsung maupun tidak langsung yang terkait dengan tugas terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI," tutur jaksa.

Penerimaan uang tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban dan tugas Rafael sebagai seorang pegawai negeri.

"Berdasarkan uraian tersebut, maka dalih penasihat hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak menguraikan secara cermat tentang unsur 'berlawanan dengan kewajiban dan tugas' tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak," ucap jaksa.

Jaksa turut menjawab keberatan kubu Rafael mengenai kedaluwarsa kasus yang diusut.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta dakwaan ketiga melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menyoroti ketentuan perbuatan berlanjut (Pasal 64 ayat 1 KUHP). Jaksa menerangkan perbuatan berlanjut adalah satu perbuatan
(gebeuren) yang mana antara satu perbuatan dengan perbuatan yang lain saling terkait dan merupakan satu kesatuan (in zodanige verband).

Kata jaksa, perbuatan berlanjut pada dasarnya merupakan concursus realis tetapi memiliki karakter khusus. Selain merupakan satu
keputusan kehendak dan persamaan sifat atau sejenis dari perbuatan yang dilakukan sebagaimana tersebut di atas, karakter yang lain dari perbuatan berlanjut adalah berada dalam jangka waktu tertentu.

"Oleh karena itu, makna kata 'perbuatan' dalam frasa 'perbuatan berlanjut' harus diartikan sama dengan makna 'perbuatan dalam frasa "perbarengan perbuatan" yakni perbuatan yang telah terbukti," terang jaksa.

"Dalih penasihat hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum melanggar ketentuan tentang daluwarsa adalah tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak," kata jaksa.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami