search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Di Desa Baturinggit, Bupati Gede Dana Sebut Telah Naikkan Penyaluran Dana Transfer ke Desa
Senin, 30 Oktober 2023, 13:42 WITA Follow
image

beritabali/ist/Di Desa Baturinggit, Bupati Gede Dana Sebut Telah Naikkan Penyaluran Dana Transfer ke Desa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Bupati Karangasem I Gede Dana menghadiri undangan Perayaan HUT Ke 32 Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Sabtu (28/10/2023). Perayaan HUT Ke 32 Desa Baturinggit ini mengambil Tema Melangkah Bersama Membangun Desa Baturinggit Era Baru Yang Bersehati. 

Bupati Gede Dana dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat hari jadi Desa Baturinggit yang ke-32 baik atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Karangasem. 

Bupati Dana mengatakan peringatan Hari Ulang Tahun  Desa Baturinggit yang ke-32 ini  menjadi momen istimewa ketika para jajaran Pemerintah Desa beserta  masyarakat Desa Baturinggit dan seluruh stakeholder yang ada, mampu melakukan refleksi dan kontemplasi atau renungan, kebulatan tekad betapa setiap waktu berganti penuh dengan perjuangan membangun desa, padat dengan semangat pengabdian demi mewujudkan cita-cita bersama, menjadikan kehidupan dan masa depan  masyarakat Desa Baturinggit agar menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Dana juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah meningkatkan penyaluran pendapatan dana transfer ke Desa berupa ADD. Adapun ADD pada masa sebelumnya disalurkan sebesar 10% dari DAU yakni sebesar Rp71 miliar lebih kemudian pada tahun 2022 saya naikkan menjadi 11,5% dari DAU yakni menjadi sebesar 82 Milyar lebih.

Kemudian pada tahun 2023 sekarang ini saya tingkatkan lagi menjadi 12,5% dari DAU yakni sebesar Rp92 miliar. Disamping dana ADD, juga ada dari Dana Desa, Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Khusus. Untuk itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa telah diberikan kesempatan yang besar, untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, serta melaksanakan pembangunan Desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas  hidup masyarakat desa.

“Jadi melalui momen ini, saya harap Kepala Perangkat Desa beserta jajarannya dapat memanfaatkan Dana yang telah diterima dengan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat dan kelola dengan penuh tanggungjawab,” tutup Bupati Dana kemudian menyerahkan punia yang diterima langsung Kepala Desa Baturinggit I Gede Putu Telantik.

Editor: Robby

Reporter: Humas Karangasem



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami