search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bacaleg Perindo Jembrana Dicoret Dalam DCT
Sabtu, 4 November 2023, 09:36 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bacaleg Perindo Jembrana Dicoret Dalam DCT.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Dalam rapat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana, terdapat pengurangan sebanyak 2 orang calon. 

Satu di antaranya mengundurkan diri, sementara yang lainnya tidak dapat ditetapkan karena masih menjabat sebagai Ketua Badan Pembangunan Desa (BPD) dan di TMS. Penetapan DCT ini dijadwalkan untuk diumumkan pada hari Sabtu (04/11/2023).

Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, mengungkapkan bahwa dua calon yang tidak ditetapkan berasal dari Partai PPP dan Partai Perindo. "Calon dari Partai PPP mengundurkan diri, sementara calon dari Partai Perindo tidak memenuhi syarat karena masih menjabat sebagai ketua BPD," jelasnya pada hari Jumat (3/11/2023).

Adi menjelaskan bahwa calon dari Partai Perindo tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan Ketua BPD. 

"Calon seharusnya melampirkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan Ketua BPD, karena ada aturan yang melarang Ketua BPD mencalonkan diri sebagai anggota DPRD," tambahnya.

Adi menegaskan bahwa pengumuman resmi penetapan DCT akan dilakukan besok, Sabtu (4/11/2023), melalui media cetak, radio, dan laman KPU Kabupaten Jembrana. Terkait pemasangan atribut partai politik atau alat peraga kampanye, Adi menegaskan bahwa masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023. 

Ia juga menyebutkan bahwa atribut yang telah dipasang sebelumnya merupakan alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak diatur oleh KPU, melainkan sebagai pengenalan diri masing-masing calon. Adi menekankan bahwa penertiban APS adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jembrana, khususnya Satpol PP Jembrana.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami