Polres Buleleng Langsung Tangkap Paksa Arka Wijaya Pascapenetapan Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Polisi menangkap paksa aktivis hukum Gede Putu Arka Wijaya berkaitan dengan kasus yang dilaporkan BPR Nur Abadi. Penangkapan yang dilakukan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng ini dilakukan setelah beberapa jam setelah Arka Wijaya ditetapkan sebagai tersangka.
Upaya paksa yang dipimpin langsung Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra, Selasa 14 Nopember 2023 nyaris gagal dilakukan, dimana sekitar pukul 22.00 WITA bersama sejumlah polisi tidak berseragam langsung menciduk Arka Wijaya yang sedang menerima tamu di Bale Sakapat.
“Saya langsung mau diamankan, secara tiba-tiba datang polisi berpakaian preman dan tanpa didampingi RT atau RW masuk dan mau menangkap, ya siapa yang tidak kaget secara tiba-tiba sudah dinyatakan tersangka dan mau ditangkap, katanya tidak kooperatif,” ujar Arka Wijaya.
Polisi yang gagal melakukan upaya paksa akhirnya berkumpul tidak jauh dari rumah Arka Wijaya di Jalan Pulau Lombok Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Kemudian sekitar pukul 11.00 WITA dengan kekuatan tambahan polisi berseragam kembali melakukan upaya paksa.
Disaksikan istri dan orang tuanya, serta anak pertamanya yang masih berusia 9 tahun, Arka Wijaya disergap puluhan polisi. Akibat mempertahankan diri, Arka Wijaya diseret untuk keluar dari rumahnya yang menyebabkan terjadinya kerusakan. Anak Arka Wijaya juga merasa ketakutan dengan pennagkapan yang dilakukan tanpa profesional tersebut.
“Ya, disergap banyak orang kemudian dibawa paksa hingga beberapa barang di rumah mengalami kerusakan seperti pot tanaman ada tiga kemudian ada tiang penyangga tanaman patah akibat terjatuh termasuk kran air patah hingga air meluber sampai sekarang, Ini yang parah, anak ini menjadi takut dan terus menanggis,” ujar salah satu keluarga Arka.
Hal senada diungkapkan Gede Rasadana yang ada di lokasi penangkapan. Dirinya mempertanyakan tindakan kepolisian yang dianggap berlebihan, sebab selama ini telah mengikuti prosedur yang ditetapkan termasuk telah melaporkan balik adanya dugaan kong kali kong mafia perbankkan tersebut.
“Memang ada upaya paksa, yang pertama belum bisa dilakukan dan polisi berpakaian preman mundur, tetapi satu jam kemudian kembali datang dengan puluhan personel termasuk ada yang berpakaian dinas. Rasanya ini aneh, kami selalu kooperatif, tapi tiba-tiba saja baru ditetapkan sebagai tersangka langsung ada upaya paksa,” ujar Rasadana.
Saat penangkapan itu juga Istri Arka Wijaya meminta polisi tidak memaksa suaminya dan akan datang langsung setelah pagi hari ke Mapolres Buleleng. Langkah kepolisian dipertanyakan berkaitan dengan kasus sebelumnya yang menyatakan Arka Wijaya tidak bersalah malah dipenjara.
“Kenapa kalian diam semua, dulu juga seperti ini, pada akhirnya suami saya tidak bersalah, gimana maunya dan tanggung jawab polisi kalau sudah begini ?,” ujarnya dengan nada keras.
Sampai tengah malam belum diperoleh keterangan pejabat berwenang di Polres Buleleng berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan terhadap Gede Putu Arka Wijaya, bahkan akibat penangkapan itu membuat Arka Wijaya mengalami luka pada bagian kaki.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul