search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali-Dewan Pers Kerja Sama Tingkatkan Literasi Media
Sabtu, 18 November 2023, 09:33 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polda Bali-Dewan Pers Kerja Sama Tingkatkan Literasi Media.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polri bersama Dewan Pers bekerja sama dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers yang diadakan di Hotel Truntum, Kuta Bali. Polri menyatakan mendukung penuh kemerdekaan pers, Kamis (16/11/2023). 

Acara ini dihadiri Irjen. Pol. Adi Deriyan Jayamarta S.I.K., M.Si selaku Sahlijement kapolri, Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan S.I.K., M.Si selaku Karo wassidik Bareskrim, Kombes. Pol. Arief Prapto Santoso, S.I.K., S.H., M.H., selaku Irwasda Polda Bali dan Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. selaku Kabid Humas Polda Bali

Dalam sambutannya Irwasda Polda Bali berharap sosialisasi kerja sama antara Polri dan Dewan Pers dapat meningkatkan literasi masyarakat dalam mencerna isi pemberitaan media. Karena literasi media itu penting untuk dimiliki menuju tahun politik mendatang.

"Dalam kerjasama ini yang sudah berlangsung yang diawali dengan penandatangan MoU antara Kapolri dan Dewan Pers tentang perlindungan hukum dalam kebebasan berpendapat di muka umum yang diatur dalam undang-undang, dengan ditingkatkannya sosialisasi ini setiap tahunnya diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan penegak hukum dan masyarakat tentang kebebasan meyampaikan pendapat di muka umum," ucap Irwasda Polda Bali.

Karowassidik Bareskrim Polri juga menegaskan bahwa antara Polri dan rekan Pers khususnya Dewan Pers dapat berkolaborasi dan saling membutuhkan terkait penyampaian informasi baik secara digital maupun konvensional agar dapat meminimalisir adanya pelanggaran tindakan yang berujung pada tindakan pidana.

"Dalam undang-undang jelas diatur bahwa kebebasan berpendapat di muka umum dilindungi oleh hukum perundang-undangan di Indonesia dengan tetap memperhatikan batasan agar setiap tindakan penyampaian pendapat maupun penyebaran informasi sesuai dengan kaidah hukum yang tidak mencederai nilai nilai hukum dan sesuai dengan fakta secara aktual," ucap Karowassidik Bareskrim Polri

Acara ini diakhiri dengan penyerahan pelakat dari dewan pers kepada Polda Bali sebagai cindramata sekaligus sebagai tanda kerja sama antara Polri dan Dewan pers.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami