Eks Karyawan Curi Uang Toko di Jalan Kartini Rp22 Juta, Jengkel Ngaku Tak Digaji
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polsek Denpasar Utara mengungkap kasus pencurian di Toko Sedia, Jalan Kartini Nomor 166A, Banjar Wangaya Kaja, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, pada Senin (20/11).
Pelakunya ternyata tak lain adalah eks karyawan toko tersebut bernama Jilik Meta Yiwa, 21. Penangkapan terhadap maling itu dibeberkan oleh Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit didampingi Kanit Reskrim Ipda Astawa Bagia dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
Usut punya usut, niatnya mencuri didasari rasa jengkel terhadap mantan pemilik toko. Carlos menjelaskan awal mula diketahui peristiwa ini ketika korban Chendrawati, 56, membuka toko sekitar pukul 08.00.
"Korban mendapati pintu tokonya sudah dalam keadaan terbuka," tutur Carlos, Kamis (23/11).
Kemudian pemilik toko ini mengecek meja kasir. Wanita paro baya itu terkejut karena mendapati tas ransel merk yang di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp 22 juta dan HP Samsung A71 warna hitam telah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp24 juta dan langsung melapor polisi.
Polsek Denpasar Utara yang menerima laporan tersebut mengerahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan Olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, polisi memperoleh informasi terkait pelaku dan keberadaannya di sekitar Jalan Mandala Sari 1 Nomor 23 Panjer, Denpasar Selatan.
Hari itu juga aparat menuju lokasi tersebut dan dapat meringkus Jilik berikut barang bukti, sekitar pukul 20.00. Saat diinterogasi, pelaku mengakui mencuri seorang diri.
"Modus pelaku dengan cara memanjat pintu pagar kemudian masuk ke lantai dua melalui lubang celah terali besi kanopi yang tembus ke lantai dua, kemudian mengambil uang dan HP di lantai satu," bebernya.
Saat didalami motifnya, pria asal Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur ini menerangkan kepada polisi bahwa dirinya pernah bekerja selama lima hari di toko milik korban mulai 5-9 November 2023. Tetapi, karena tidak kuat hanya digaji Rp50 ribu per hari dengan beban kerja yang menurutnya cukup berat, akhirnya ia berhenti bekerja.
Lalu pada 11 November 2023, Jilik datang menemui korban untuk meminta gaji selama bekerja. Namun Chendrawati tidak memberikannya karena belum genap bekerja selama sebulan. Alhasil pria itu jengkel dengan korban dan timbul niatnya untuk mengambil barang-barang di toko sembako itu.
"Yang bersangkutan segera melancarkan aksinya karena sudah mengetahu situasi toko dan celah mana saja yang bisa dimasuki," tambahnya. Setelah mencuri, Jilik menyembunyikan tas berisi uang di lahan kosong depan tempat tinggalnya dan ditimbun batu. Sementara HP rencananya akan dijual.
Uang hasil kejahatan tersebut rencana akan dibawa pulang kampung ke Sumba Timur. Ternyata di kampungnya, pemuda ini juga beberapa kali mencuri. Atas perbuatannya, maling ini disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy