search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tower Terus Bermunculan di Karangasem, Padahal Pemkab Belum Terbitkan Izin
Jumat, 8 Desember 2023, 13:42 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tower Terus Bermunculan di Karangasem, Padahal Pemkab Belum Terbitkan Izin.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Pembangunan menara telekomunikasi (tower) baru terus bermunculan di Kabupaten Karangasem padahal sepanjang tahun 2023 ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem tidak satu pun mengeluarkan perizinan terkait pembangunan tower.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tower yang baru selesai dibangun salah satunya berada di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem disana menurut informasi tower tersebut baru sebulan dibangun yang berlokasi di atas tanah milik desa adat.

Kepala DPMPTSP Karangasem, I Ketut Merta Dina mengatakan data menditail terkait informasi mengenai tower leadingnya ada di Diskominfo, namun demikian ia mengaku sepanjang tahun 2023 ini belum ada menerbitkan izin terkait pembangunan menara baru di Karangasem

"Sepanjang 2023 belum pernah terbitin izin menara dari kami di Karangasem," ujarnya, Jumat (8/12/2023). 

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem, Artha Negara dikonfirmasi mengaku belum memiliki data mana saja tower yang belum berizin karena selama ini pihaknya hanya monitoring untuk menara tower yang sedang dalam proses perizinan. 

"Kita belum punya data tower yang belum berizin, untuk penertibannya mungkin keperizinan, jika ada penertiban pasti menurunkan tim gabungan," ujarnya.

Di lain pihak, terkait penertiban tower bodong yang ada di wilayah Kabupaten Karangasem, Kadis DPMPTSP, I Ketut Merta Dina justru mengatakan bahwa Diskominfo sebagai leading sektor terkait keberadaan menara di Karangasem. Itu sesuai dengan Perbup 6 tahun 2019 dimana Kominfo sebagai pengampu menara telekomunikasi. 

"Sesuai Perbup 6 tahun 2019, Kominfo sebagai pengampu menara telekomunikasi. Bisa dilihat pada pasal 21, 22 yang ada dalam Perbup," jelas Merta Dina.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami