Oknum Dewan Halangi Pengukuran Objek Perkara, BK DPRD Karangasem Panggil Pihak Pengadu
beritabali/ist/Oknum Dewan Halangi Pengukuran Objek Perkara, BK DPRD Karangasem Panggil Pihak Pengadu.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Menindaklanjuti surat aduan etik terhadap salah satu anggota dewan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Karangasem langsung menggelar sidang dan memanggil kuasa hukum I Nyoman Gunung, selaku pihak pengadu.
Pemanggilan ini dilaksanakan pada Senin, 8 Januari 2024 setelah BK melakukan pencermatan atas surat aduan terkait pelanggaran etik tersebut. Adapun agenda pemanggilan adalah untuk mendengarkan penjelasan Putu Indra Perdana (kuasa hukum) selaku pihak pengadu.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua BK, I Nyoman Musna Antara didampingi anggota BK, I Wayan Budi, Putu Indra Perdana, menanyakan kapasitas oknum dewan IKB yang hadir dalam proses pencocokan objek perkara constatering objek perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di Desa Seraya Timur.
Menurut Indra Perdana, oknum dewan ini bukan sebagai pihak pada objek yang diperkarakan, bahkan IKB yang menyebut dirinya sebagai anggota DPRD Karangasem juga ngotot mengaku sebagai pemilik lahan dan hadir dalam pelaksanaan constatering bersama termohon eksekusi.
“Kami ingin menanyakan kapasitas Ketut Badra hadir dalam pelaksanaan constatering Badra, kehadirannya itu apakah ada kuasa dari lembaga terhormat ini, mengingat dua kali kehadirannya dalam pelaksanaan constatering dia mengaku sebagai anggota DPRD Karangasem,” ungkap Perdana.
Atas nama kliennya Nyoman Gunung, Indra Perdana berharap BK bisa memberikan solusi, mengingat kehadiran Badra yang mengintervensi pelaksanaan constatering membuat perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung, sampai saat ini putusannya belum bisa dilaksanakan.
Sementara itu, usai memimpin sidang BK, Ketua BK DPRD Karangasem, I Nyoman Musna Antara kepada wartawan menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya belum bisa membuat kesimpulan atas aduan yang disampaikan tersebut. Terlebih keteragan baru diperoleh dari pihak pengadu saja sehingga masih menunggu keterangan dari Ketut Badra selaku pihak teradu.
“Kesimpulan dan langkah-langkah apa yang akan kami lakukan tentu setelah kami mendengarkan keterangan dari kedua pihak. Sekarang kami baru mendengarkan keterangan dari pihak pengadu. Artinya keterangan yang kami terima baru sepihak,” kata Musna.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs