search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Melanggar Lalu Lintas, Pengendara Motor di Payangan Dihukum Push Up
Selasa, 16 Januari 2024, 16:26 WITA Follow
image

beritabali/ist/Melanggar Lalu Lintas, Pengendara Motor di Payangan Dihukum Push Up.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Polsek Payangan menggelar razia kendaraan di jalur Jalan Melinggih, Payangan pada Selasa (16/1/2024). Dalam razia, petugas menemukan sejumlah pelanggar lalu lintas.

Kebanyakan pelanggaran didominasi tidak menggunakan helm yang dilakukan oleh pelajar dan pengendara umum. Juga ditemukan motor yang tidak standar atau knalpot brong.

Pengendara yang melanggar lalulintas itu langsung ditegur dan diberikan pembinaan. Razia itu dikomandoi oleh Kapolsek Payangan AKP I Nengah Sona, bersama personil Polsek Payangan

"Selama melakukan penertiban tersebut ditemukan beberapa siswa SMP maupun SMA yang mengendarai sepeda motor dan tidak memakai helm dan 2 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong," jelasnya.

Mereka yang melanggar selanjutnya diberi hukuman fisik. "Terhadap pengendara Sepeda motor yang tidak menggunakan helm, diberikan tindakan push up," jelasnya.

Untuk kendaraan yang tidak standar, terpaksa disita sebagai barang bukti. "Sedangkan untuk sepeda motor yang memakai knalpot Brong sementara diamankan di Polsek Payangan," ungkap dia.

Bagi yang ingin mengambil motor itu, diminta untuk melepas kanlpot brong. Dan mengganti dengan knalpot standar. Penggantian harus dilakukan di kantor polisi langsung sebelum diperbolehkan dibawa pulang.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami