search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengeroyokan hingga Tewas di Pangkungparuk Dipicu Perselingkuhan
Selasa, 30 Januari 2024, 08:59 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pengeroyokan hingga Tewas di Pangkungparuk Dipicu Perselingkuhan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Aksi penganiayaan dengan pengeroyokan di Desa Pangkungparuk Kecamatan Seririt Buleleng hingga mengakibatkan Wayan Budra (46), warga Dusun Waru, Desa Umejero Kecamatan Busungbiu tewas akibat pukulan dipicu perselingkuhan antara korban Budra dengan bibi para pelaku yang telah diamankan polisi.

Ketiga pelaku yang telah diamankan diantaranya, Gede Muliasa (22), Gede Ardika (39) dan Komang Mangku Suryana (34) ketiganya warga Dusun Kembang Sari, Desa Pangkungparuk. Ketiganya ditangkap setelah istri korban Nyoman Diri (44) melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Seririt.

“Selanjutnya ditetapkan 3 orang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan sengaja terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang jika kekerasan mengakibatkan maut sesuai dengan sangkaan pasal 170 Ayat (2) ke – 3 KUHP,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, didampingi Kapolsek Seririt, Kompol Putu Sunarcaya dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, Senin 29 Januari 2024.

Kapolres Widwan Sutadi membenarkan dugaan penganiayaan dengan oengeroyokan itu dipicu adanya perselingkuhan antara korban dengan bibi pelaku, sehingga saat keluar dari rumah bibinya itu, pelaku langsung menghajar korban.

“Saat Korban keluar dari dalam rumah Komang Siti ditarik dan dikepit menggunakan tangan kiri dan kanan oleh Komang Mangku Suryana hingga ke halaman rumah, selanjutnya datang tersangka lainnya, Gede Muliasa dan Gede Ardika,” beber Widwan Sutadi.

Gede Muliasa dalam aksinya menjambak rambut korban dengan tangan kanan kemudian memukul dengan tangan kiri mengepal ke arah wajah korban lebih dari satu kali. Sedangkan tersangka Gede Ardika menendang korban dari belakang kiri mengenai pinggang korban kemudian memukul korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan mengepal ke arah wajah bagian kiri. 

Komang Mangku Suryana menekan korban dengan cara memegang leher belakang korban dengan tangan kiri  hingga korban berada pada posisi jongkok dengan kedua tangan korban berada di tanah selanjutnya memukul korban dengan tangan kanan mengepal di bagian wajah dan kepala bagian kanan sebanyak lebih dari satu kali.

“Modus ketiga tersangka melakukan kekerasan secara bersama – sama terhadap korban karena emosi melihat istri dari paman para tersangka melakukan perbuatan perzinahan dengan laki – laki lain, saat suaminya tidak berada di rumah,” beber AKBP Widwan Sutadi.

Sebelumnya, korban Wauan Budra mengalami sejumlah luka pada tubuh dan tidak sadarkan diri serta dalam perawatan di rumah sakit hingga akhirnya mendapat perawatan di RS Pratama Tangguwisia dengan kondisi tidak sadarkan diri dan mengalami lebam juga lecet pada pipi kiri, pelipis kanan, lebam dan benjol pada bagian kepala belakang sebelah kiri, serta lebam pada kelopak mata kanan.

Korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Kabupaten Buleleng dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit pemerintah tersebut, kemudian dalam penanganan medis itu, korban Budra dinyatakan meninggal.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami