Janjikan Jalan-Jalan ke Luar Negeri, Residivis Penipuan Bawa Kabur HP Korban
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Polres Bandara Ngurah Rai meringkus AND (29) di Pantai Balangan, Kuta Selatan, pada Selasa 6 Februari 2024. Pria asal Takalar, Sulawesi Selatan itu merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan.
Menurut Pjs. Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si, Tim Opsnal “Garuda Bhuana” Sat Reskrim meringkus pria yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Penangkapan pelaku ini menindaklanjuti pelaporan atau pengaduan dari korban, MBC (32), pada 23 Januari 2024. Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pijat keliling ini berhasil memperdayai MBC dan mengasak sebuah handphone miliknya bermerk Oppo A54. Akibatnya, korban yang tinggal di Jalan Pudak Sari Kuta Badung mengalami kerugian 3,5 juta rupiah.
Cerita berawal, pada Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, korban bertemu dengan pelaku di Pantai Sekeh Kuta Badung. Pelaku bermaksud meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk menghubungi orang tuanya agar mencairkan warisan miliknya.
"Pelaku ini residivis. Ia menjanjikan korban akan diajak jalan-jalan ke luar negeri. Karena alasan tersebut korban pun mempercayainya, karena sebelumnya mereka memang sudah saling mengenal dan sering bertemu di Pantai Sekeh Kuta," bebernya.
"Lantaran percaya, korban memberikan ponselnya, bahkan sampai mengganti sim cardnya,” jelas Nyoman Darsana.
Selang tiga hari berikutnya, pelaku tidak pernah terlihat kembali di Pantai Sekeh. Padahal sudah berulang kali dihubungi melalui ponselnya, selalu tidak pernah aktif. Merasa ditipu, korban melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dijelaskan pula, selain membawa kabur HP korban, pelaku yang tidak memiliki tempat tinggal tetap ini juga meminjam sejumlah uang kepada teman-teman korban yang lainnya berkisar antara 200 ribu sampai 1 juta rupiah.
Diketahui, pelaku AND pernah tersangkut kasus penipuan dan ditangani oleh Polsek Kawasan Bandara Ngurah Rai. Ia mendapatkan hukuman dari pengadilan vonis penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Baca juga:
Polres Buleleng Klarifikasi Penangkapan Arka Wijaya, Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
"Jadi, pelaku sudah ditahan dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," ungkapnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy