search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Pengedar 4 Kg Sabu di Bali Ditangkap, Salah Satu Modusnya Sembunyikan dalam Manggis
Rabu, 13 Maret 2024, 19:03 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Pengedar 4 Kg Sabu di Bali Ditangkap, Salah Satu Modus Sembunyikan dalam Manggis.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar membongkar kasus peredaran narkoba dan menangkap dua pengedar kelas kakap yakni Kartono (49) asal Pangkal Pinang dan Hartono alias Antoni (46) asal Yogyakarta. 

Kedua pelaku ini merupakan jaringan narkoba berbeda dan Polisi mengamankan barang bukti 4 kg lebih sabu dan ratusan butir ekstasi. 

Dalam sebuah konferensi pers di mapolresta Denpasar, pada Rabu 13 Maret 2024, Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo didampingi Kasatnarkoba Kompol Yogie Pramagita mengatakan bahwa kedua pelaku ini merupakan pemain lama di dunia narkoba. 

Apalagi pelaku Kartono seorang residivis kasus narkoba pada 2015 dan pernah ditahan empat tahun tiga bulan di Lapas Pangkal Pinang. "Pelaku Kartono seorang residivis kasus narkoba," ungkapnya. 

Kompol Yogie mengatakan, Kartono ditangkap pada Sabtu 9 Maret 2024 setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke wilayah Denpasar. 

Anggota kepolisian kemudian membagi tugas pengawasan di pintu masuk Gilimanuk, Jembrana dan di Jalur Tabanan. "Anggota mengawasi ke pos yang ditugaskan masing-masing," bebernya. 

Tak lama, sekitar pukul 19.00 WITA, tim yang ada di Pos Gilimanuk mencurigai mobil Honda Freed berplat BN 1209 PY yang di dalamnya berisi 3 orang penumpang sesuai ciri-ciri yang dikantongi. 

Polisi membuntuti mobil tersebut dari Pos penyebrangan Gilimanuk sampai masuk ke wilayah Denpasar. Mobil tersebut sekitar pukul 19.30 WITA, terpantau masuk ke areal parkir SPBU 5480301 di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara. 

"Tiga penumpangnya turun dari mobil dan berjalan menuju ke toilet SPBU. Anggota langsung mengamankanya," bebernya. 

Yang turun tersebut yakni Kartono bersama dua orang anaknya yakni RS dan R. Namun saat digeledah, tidak ditemukan barang terlarang. 

Penggeledahan berlanjut di dalam mobil. Pada body belakang pintu mobil ditemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening sabu seberat 2.3 kg dan 1 paket tablet coklat berisi 571 butir ekstasi. 

Dari hasil interogasi, anaknya RS dan R mengaku tidak mengetahui adanya barang haram di dalam mobil. Mereka mengaku hanya diajak oleh ayahnya untuk liburan ke Bali. 

"Pelaku Kartono mengaku disuruh oleh bossnya yang namanya tidak diketahui," bebernya. 

Kompol Yogie mengatakan Kartono jadi kurir narkoba karena faktor ekonomi. Ia membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Pangkal Pinang menuju ke Bali dengan diberikan biaya Rp 7 juta. 

"Setiba di Denpasar nantinya akan dihubungi dan diberikan nomor orang yang menerima, baru kemudian diberikan tambahan ongkos sebesar Rp 25 juta," ungkapnya. 

Selain menangkap Kartono, Polisi juga menangkap Hartono alias Antonio, pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar pukul 18.10 Wita. Antonio ditangkap di Jalan Alas Arum Gang Seaview Villa, Desa Kutuh, Badung dan di kamar kos nomor 2C Jalan Taman Sari Gang Pucuk Merah nomor 2, Tuban, Kuta. 

Dijelaskan Kompol Yogie, modus pelaku dalam peredaran narkoba ini cukup unik yakni memasukkan plastik klip sabu di dalam buah manggis. Sementara dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan 5 plastik klip berisi sabu seberat 2 kg dan 665 butir ekstasi serta timbangan digital dan lakban.  

Kompol Yogie mengatakan pria asal Yogyakarta ini mengaku disuruh menempel sabu dengan imbalan Rp 100.000 per sekali tempel oleh orang bernama Booscuy. Ia juga disuruh oleh orang bernama Abdullah untuk menyimpan sabu seberat 1.892 gram dan ekstasi sebanyak 665 butir dengan dijanjikan upah Rp 4.000.000 per bulan. 

"Modusnya menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kulit manggis dan dalam lemari di kamar kos tersangka," terangnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami