MK Tolak Gugatan PDIP Soal Penggelembungan Suara PAN di Sukabumi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif yang diajukan oleh PDIP terkait dugaan penggelembungan suara PAN di daerah pemilihan Kabupaten Sukabumi.
Putusan perkara 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada hari ini, Selasa (21/5).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MK juga menolak eksepsi termohon yakni KPU berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Begitu pula dengan eksepsi pihak terkait yakni PAN berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
Namun, MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur.
Dalam gugatannya, PDIP menduga terdapat penggelembungan 510 suara untuk PAN di Kabupaten Sukabumi. Di sisi lain, suara PDIP juga berkurang atau terdapat selisih antara perhitungan KPU dan PDIP.
Terkait itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic mengatakan Mahkamah telah memeriksa secara seksama permohonan pemohon.
Dalam posita permohonan pemohon menyebutkan penghitungan suara yang benar menurut pemohon di Kabupaten Sukabumi berdasarkan C hasil suara PDI perjuangan adalah 113.426 suara.
Sementara itu, kata Daniel, pemohon dalam petitumnya juga meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan C hasil pemohon dengan rincian suara pemohon PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848.
Baca juga:
MK Tolak Sengketa Pileg PPP Soal Suara 'Lari' ke Partai Garuda">MK Tolak Sengketa Pileg PPP Soal Suara 'Lari' ke Partai Garuda
Kemudian pada petitum angka 5, pemohon membuat tabel perbandingan dengan perhitungan suara PDIP menurut pemohon sebesar 113.426 suara.
"Sehingga terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka 3, dan petitum angka 5 dalam permohonan pemohon," ujarnya.
Daniel mengatakan perumusan petitum yang demikian menurut Mahkamah telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan petitum lainnya.
"Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara pemohon," kata Daniel.
"Terlebih tidak dapat data pendukung yang diajukan oleh pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya," imbuhnya.
Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi termohon sepanjang mengenai permohonan pemohon kabur beralasan menurut hukum.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan pemohon kabur (obscur)," ujarnya. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net